- Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Surat bukti gadai (perjanjian gadai) yang ditanda tangani oleh TERGUGAT I dengan TERGUGAT II dan TERGUGAT III, tidak sah dan batal demi hukum yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Gadai, No : 13653-20-01-002128-4
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Gadai, No : 13653-20-01-002130-0
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Gadai, No : 13653-20-01-002156-5
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Gadai, No : 13653-20-01-004465-8
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Gadai, No : 13653-20-01-004510-1
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Gadai, No : 13653-20-01-004617-4
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Gadai, No : 13653-20-01-005970-6
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Gadai, No : 13653-20-01-005969-8
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Gadai, No : 13653-20-01-006166-0
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Gadai, No : 13653-20-01-006165-2
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Gadai, No : 13653-20-01-006630-5
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Gadai, No : 13653-20-01-006683-4
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Gadai, No : 13653-20-01-006710-5
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Gadai, No : 13620-20-01-005872-3
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Gadai, No : 13620-20-01-007098-3
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Gadai, No : 13620-20-01-006451-5
- Satu kalung meniran Vars Ditaksir perhiasan 10 Karat Dengan berat 3,9 gram / 3,9 gram ;
- Satu liontin 2 kotak EP ( emas Putih ) ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 3,7 gr / 3,45 gr ;
- Satu Cincin COR MT ( mata ) biru ditaksir Perhiasan emas 9 karat Berat 3,23 / 2,78 gram ;
- Satu Anting PSG MDL Ditaksir Perhiasan Emas 18 Karat Berat 2,7 / 2,45 gr ;
- Satu gelang Mrican Ditaksir perhiasan emas 9 Karat Berat 4,7 / 4,7 Gram;
- Satu gelang Ktk Pth + 1 CC AD ditaksir Perhiasan emas 9 karat berat 9,7 / 9,6 gram
- Satu gelang rante Plat Ditaksir perhiasan emas 9 Karat berat 7,05 / 7, 05 gr;
- Satu kalung Milano ditaksir Perhiasan emas 10 Karat berat 14,9 / 14, 9 gram
- Satu cincin Cor AD + Sp Ant MT HTM Ditaksir Perhiasan emas 9 karat berat 5,0 / 4,5 gram ;
- Satu liontin COR Ditaksir perhiasan emas 9 Karat Berat 3,8 / 3,8 gram
- Satu kalung mrican ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 4,9 / 4,9 gram;
- Satu Anting Psg Slep + 1 CC EP ditaksir perhiasan emas 9 karat berat 3,35 / 3,25 gr ;
- Satu kalung ruas + 1 Liontin + sp anting ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 9,95 / 9,45 gram ;
- Satu giwang Italy ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 7,9 / 7,9 gram ;
- Satu kalung ITALY ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 44,9 / 4,9 gram;
- Satu Liontin Cor AD ditaksir Perhiasan emas 9 karat berat 2,95 / 2,5 gram;
- Satu cincin Cor Vars AD ditaksir Perhiasan emas 9 karat berat 2,55 / 2,3 gram
- Satu liontin Cor AD + 1 Ps Ant AD ditaksir perhiasan emas berat 7,6 / 6,5 gram ;
- Satu anting psg EP Ad + 1 Liontin Cor Ad ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 3,38 / 2,5 gram ;
- Satu liontin Cor AD ditaksir perhiasan emas 9 karat berata 2, 14 / 1,54 Gram
- Satu anting Vars HTM ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 1,5 / 1,2 gram ;
- Satu kalung milano ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 5,0 gram / 5,0 gram ;
- Satu cincin Cor AD ditaksir perhiasan emas 9 karat berat 3.25 / 3.15 gram;
- Satu liontin Cor AD ditaksir perhiasan emas 9 karat berat 1,58 / 1,28 gram ;
- Satu gelang plat oval ditaksir perhiasan emas 8 Karat Dengan berat 5,03 gram / 5,03 gram ;
- Satu Cincin MDL (model) MT (Mata) AD ditaksir perhiasan emas 8 karat berat 3,61 gr / 3,25 gr ;
- Satu Anting MP (mas putih) Jepit Ditaksir Perhiasan Emas 8 karat berat 0,8/0,8 gram ;
- Dua kalung pipih + Italy (MP) ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 7,39/7,39 gr + satu anting SPS (sepasang) jepit MT (mata) GLS (gelas) ditaksir perhiasan emas 8 karat berat 2,08/1,6 gr + satu gelang untir + Liontin MT (mata) Glas ditaksir perhiasan emas 8 karat berat 10,32/10.00 gr + satu gelang rante + Milano + LI MT ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 19,04/18,5 gr ;
- Satu gelang bola bola ditaksir perhiasan emas 8 karat berat 7,22/7,22 gr.
Putusan PN BANYUMAS Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Bms |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riana Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryo Negoro, Br Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Martua Fernando Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 4. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III, mengembalikan perhiasan emas kepada PENGGUGAT, yaitu: 5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.422.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1077 PK/Pdt/2022
Pertama : 17/Pdt.G/2021/PN Bms
Statistik316201