- Menyatakan terdakwa Agus Purwanto als Koclok Bin Nursalim telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menjual dan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Purwanto als Koclok Bin Nursalim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.900.000.000,00 (satu milyard sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet biru berisi :
- 6 (enam) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat brutto 30 (tiga puluh) gram (berat isi keseluruhannya berat Netto 28,28 gram, diambil untuk pemeriksaan 0,12 gram sisanya 28,16 gram)
- 1 (satu) dus kecil warna putih berisi 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto total 10 (sepuluh) gram (keseluruhannya berat Netto 9,41 gram, diambil untuk pemeriksaan 0,08 gram sisanya 9,33 gram)
- (satu) dus warna putih berisi :
- 9 (sembilan) paket yang dibungkus potongan sedotan warna biru berisi narkotika jenis shabu berat brutto total 5,54 (lima koma lima puluh empat) gram (keseluruhannya berat Netto 2,81 gram, diambil untuk pemeriksaan 0,03 gram sisanya 2,78 gram)
- 4 (empat) paket yang dibungkus potongan sedotan warna transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto total 4 (empat) gram (keseluruhannya berat Netto 2,77 gram, diambil untuk pemeriksaan 0,06 gram sisanya 2,71 gram)
- 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu sisa pemakaian dengan berat bruto 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram (keseluruhannya berat Netto 0,25 gram, diambil untuk pemeriksaan 0,03 gram sisanya 0,22 gram)
- 3 (tiga) buah buku catatan rekap keluar masuk narkotika jenis shabu
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver
- 5 (lima) buah pipa kaca
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) terbuaut dari kaca;
- 1 (satu) pak sedotan plastik;
- 1 (satu) set sendok yang terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) pak plastik klip berbagai ukuran;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI atas nama WAHYU RINI ASIH
- 1 (satu) lembar Kartu ATM BRI warna hitam
- 1 (satu) unit hp merk OPPO warna biru berikut sim card terpasang
- 1 (satu) unit hndphone merk SAMSUNG warna hitam berikut sim card terpasang;
- Uang tunai sebesar Rp.534.000 (lima ratus tiga puluh empat) ribu rupiah
Putusan PN SLEMAN Nomor 501/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 501/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhi Satrija Nugroho, Br Hakim Anggota Purwaningsih |
Panitera | Panitera Penggantieila Posita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 501/Pid.Sus/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 501/Pid.Sus/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 501/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik8568