- Menyatakan terdakwa Muh. Miling Bin Hatiming telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ?Turut Serta tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastic yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat awal 0,0025 gram dan berat akhir habis ;
- 1 (satu) batang pireks kaca yang terdapat sisa shabu ;
- 2 (dua) buah korek api ;
- 1 (satu) sashet plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat awal 0,0314 gram dan berat akhir 0,0157 gram ;
- 1 (satu) set alat hisap shabu ;
- 1 (satu) batang pireks kaca yang terdapat sisa shabu bekas pakai dengan berat awal 0,0015 gram dan berat akhir habis ;
- 1 (satu) buah korek api ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(dua ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1626/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1626/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Burhanuddin, Br Hakim Anggota Muhammad Yusuf Karim |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Rismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dipergunakan untuk perkara An. Rahmat Taupik Hidayat Latif Alias Rahmat Bin Latif). |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1626/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1626/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1626/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik2618