- Menyatakan terdakwa RAHMAT TOPIK HIDAYAT LATIEF Alias RAHMAT Bin LATIEF telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ?Turut Serta tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) sachet plastic yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu yang di simpan dalam tas kecil warna merah biru dengan berat awal 0,1272 gram dan berat akhir 0,1272 gram (dirampas untuk di musnahkan). ;
- 1 (satu) sachet plastic yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat awal 0,0025 gram dan berat akhir habis ;
- 1 (satu) set alat isap shabu ;
- 1 (satu) batang pireks kaca yang terdapat sisa shabu ;
- 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) sashet plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat awal 0,0314 gram dan berat akhir 0,0157 gram, 1 (satu) set alat hisap shabu ;
- 1 (satu) batang pireks kaca yang terdapat sisa shabu bekas pakai dengan berat awal 0,0015 gram dan berat akhir habis ;
- 1 (satu) buah korek api (digunakan untuk perkara an. Andi Fahrillah Alias Fajri)
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(dua ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1625/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1625/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Burhanuddin, Br Hakim Anggota Muhammad Yusuf Karim |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Rismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1625/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1625/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1625/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik2712