- Stella Andriani Rizka, perempuan, lahir di Selotong Langkat Sumatera Utara, tanggal 04 Februari 2004;
- Keysha Rizal, pertempuan, lahir di Pekanbaru, tanggal 05 Januari 2008;
- Azra Shafira Rizka, perempuan, lahir di Medan tanggal 12 Mei 2012;
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1769/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 1769/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Anshary M. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asfawi, Br Hakim Anggota Dra. Erina |
Panitera | Panitera Pengganti: Ana Gustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon Sahrijal bin Ahmad Ibrahim menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon Rika Yuslina binti Yusman didepan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru; 3. Menghukum Pemohon dan Termohon melaksanakan dan mentaati hasil kesepakatan dalam mediasi tanggal 02 November 2021 yaitu: Pasal 1. Para pihak sepakat bahwa pihak Pemohon akan memberikan nafkah selama masa iddah pihak Termohon sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah); Pasal 2. Para pihak sepakat bahwa pihak Pemohon akan memberikan nafkah iddah sebagaimana dimaksud Pasal (1) setiap bulan sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dengan mentransfernya kerekening; Pasal 3. Para pihak sepakat bahwa pihak Pemohon akan memberikan Mut?ah kepada pihak Termohon berupa cincin emas seberat 8 (delapan) gram; Pasal 4. Para pihak sepakat bahwa pihak Pemohon akan melunasi biaya nafkah tertunggak selama 2 (dua) bulan sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) kepada pihak Termohon; Pasal 5. Para pihak sepakat untuk mengasuh 3 (tiga) orang anak, yaitu; Pasal 6. Para pihak sepakat bahwa 3 (tiga) orang anak sebagaimana disebut pada Pasal (5) dibawah hak asuh Pemohon; Pasal 7. Para pihak sepakat untuk memberikan akses dan kemudahan kepada pihak Termohon untuk bertemu dan berinteraksi bersama anak-anak. Anak-anak wajib dipelihara dengan baik, saat anak-anak bersama Ayah kandungnya ataupun Ibu kandungnya; Pasal 8. Para pihak sepakat bahwa pihak Pemohon bertanggung jawab untuk memberi nafkah setiap bulan kepada 3 (tiga) orang anak paling sedikit sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) sampai anak dewasa yaitu berusia 21 tahun atau sudah menikah, dengan kenaikan biaya nafkah anak-anak tersebut paling sedikit sebesar 15 (lima belas) persen setiap tahun; Pasal 9. Baha untuk Pendidikan dan Kesehatan anak-anak, para pihak sepakat untuk saling bekerjasama dan memberikan yang terbaik untuk membangun Pendidikan dan Kesehatan anak-anak; Pasal 10. Para pihak selaku orang tua, dalam hal kebersamaan dengan anak-anak tidak akan bersikap egois dan selalu mengutamakan yang terbaik bagi anak-anak; Pasal 11. Para pihak sepakat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memuat kesepakatan perdamaian sebagian ini ke dalam pertimbangan amar putusan; 4. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara hingga kini dihitung sejumlah Rp885.000,-(delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1769/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1769/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1769/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik5028