- Mengabulkan permohonan para pemohon;
- Menetapkan almarhum Agus Murdiono bin Darsono telah meninggal dunia pada tanggal 29 Juni 2021;
- Menetapkan almarhumah Yahma Yenita binti Yahya telah meninggal dunia pada tanggal 19 Januari 2019;
- Menetapkan ayah kandung almarhum Agus Murdiono bin Darsono yang bernama Darsono telah meninggal dunia pada tanggal 10 November 2004;
- Menetapkan ibu kandung almarhum Agus Murdiono bin Darsono yang bernama Hj. Samuroh telah meninggal dunia pada tanggal 01 Juli 2021;
- Menetapkan ayah kandung almarhumah Yahma Yenita binti Yahya yang bernama Yahya Ahmad telah meninggal dunia pada tanggal 19 November 1999;
- Menetapkan ibu kandung almarhumah Yahma Yenita binti Yahya yang bernama Mayarni Nur telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juli 2013;
- Menetapkan:
- Nuradini Ayuningtyas, SE., BA binti Ir. Agus Murdiono, anak kandung perempuan;
- Agastya Fauzan Alfath, S. Kom., B. Eng binti Ir. Agus Murdiono, anak kandung laki-laki;
- Nur Adiantri Diajeng Ajani binti Ir. Agus Murdiono, anak kandung perempuan;
- Nur Adilla Wulansari binti Ir. Agus Murdiono, anak kandung perempuan;
Putusan PA DEPOK Nomor 515/Pdt.P/2021/PA.Dpk |
|
Nomor | 515/Pdt.P/2021/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muh. Ridwan L. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arwendibr Hakim Anggota Endang Wawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Rahman Parry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN Sebagai Ahli Waris yang sah dari almarhum Agus Murdiono bin Darsono dan almarhumah Yahma Yenita binti Yahya; 9. Menetapkan memberikan kewenangan kepada para pemohon untuk mengurus harta peninggalan almarhum Agus Murdiono bin Darsono dan almarhumah Yahma Yenita binti Yahya, baik berupa Asset-asset berupa Tanah dan / atau Bangunan, Simpanan Bank, Piutang-Piutang maupun kewajiban dalam bentuk Tagihan-tagihan dan / atau Hutang-Hutang, serta berupa Dana Tabungan BRI (BRITAMA), Nomor Rekening: 0382-01- 029364-50-6, atas nama Agus Murdiono, yang dikeluarkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk, Cabang Ciputat; 10. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 515/Pdt.P/2021/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 515/Pdt.P/2021/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 515/Pdt.P/2021/PA.Dpk
Statistik2914