- Menyatakan terdakwa ALEDA KEANE MARIE Als EDA Bin ERI ISMAIL tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa ALEDA KEANE MARIE Als EDA Bin ERI ISMAIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum dan memiliki Psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sesuai dengan dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALEDA KEANE MARIE Als EDA Bin ERI ISMAIL berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket/ bungkus plastic klip warna bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) tik/ papan yang berisikan diduga Psikotropika jenis pil Happy Five dengan jumlah total 10 (sepuluh) butir.
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna abu-abu.
- 1 (satu) helai celana jeans.
- Uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Toyota Vios warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1718 QZ.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1216/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 1216/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Artha Pujayotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Tommy Manik |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada yang berhak sesuai bukti kepemilikan yang sah. 8. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1216/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1216/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1216/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik3423