- Menyatakan Terdakwa LUNGGUH SEMEDI BIN ALM SUNARDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 2 ( dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar surat Keterangan pinjaman di Bank Rakyat Indonesia BRI unit Wahidin dengan jaminan BPKB No.M-05615759 merk Honda tahun 2016 AG-2374-RBQ an. Angger Dika Prasetian, 3 (tiga) lembar fotocopy BPKB Honda tahun 2016 dengan Nomor Polisi AG-2374-RBQ, 1 (satu) lembar print out fotocopy bukti transfer sebesar Rp750.000,00,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),1 (satu) buah helm sepeda motor merk GIX warna hitam, 1 (satu) pasang sandal merk Bata warna coklat, 1 (satu) buah Televisi tabung merk Polytron, 1 (satu) buah dispenser merk Miyako warna putih, 1 (satu) buah Antena TV merk Push On, 1 (satu) set Sound System merk GMC, 1 (satu) buah tas punggung merk Palazzo warna hitam, 1 (satu) buah tas pinggang merk Perfecto warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Realme C2 warna biru, 1 (satu) buah sarung dan 1 (satu) buah sajadah, dikembalikan kepada saksi ANGGER DIKA PRASETIAN Bin HARTONO, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu debit : 5307 9520 2637 5585, dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 330/Pid.B/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 330/Pid.B/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didimus Hartanto Dendot |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu, Hakim Anggota Arri Djami |
Panitera | Panitera Pengganti: Rospita Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 330/Pid.B/2021/PN_Tlg.zip
- Download PDF
- 330/Pid.B/2021/PN_Tlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pid.B/2021/PN Tlg
Statistik9622