- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum, bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilakukan menurut Agama Kristen Protestan dan telah tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Barat, dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5312-KW-08022013-0002, tanggal 08 Februari 2013, dinyatakan Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Waikabubak untuk mengirimkan salinan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Barat untuk dicatat dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan tentang perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan hukum, bahwa sepertiga gaji/upah Penggugat sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sah menurut hukum menjadi bagian dari Abram Roderick Beko Djaga selaku anak;
- Menyatakan hukum, bahwa anak yang bernama : Abram Roderick Beko Djaga tetap berada dalam asuhan Tergugat sebagai ibu sampai kelak anak Tersebut telah dewasa dan mandiri dalam hidup;
- Menyatakan hukum, bahwa Penggugat sebagai ayah dari anak yang bernama Abram Roderick Beko Djaga, berhak untuk setiap waktu dapat bertemu, merawat dan ikut membesarkan anaknya dengan penuh kasih sayang;
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Wkb |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Luh Suantini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Lestari, Hakim Anggota Dony Pribadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Albertus Ora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp710.000,00 (Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2021/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2021/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2021/PN Wkb
Statistik15247