Putusan PN BATURAJA Nomor 258/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 258/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Dwi Bintang Satrio, Teddy Hendrawan Anggar Saputra |
Panitera | Deni Syafril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Haidy Irawan als Edy Jepang Bin Syamsul Bahri tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut3. Menyatakan Terdakwa Haidy Irawan als Edy Jepang Bin Syamsul Bahri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Haidy Irawan als Edy Jepang Bin Syamsul Bahri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan Kristal-kristal bening narkotika jenis sabu berdasarkan BA Pemeriksaan Lab. Kriminalistik NO.LAB:472/NNF/2021 tanggal 16 Februari 2021 dengan berat netto 0,045 gram (sisa barang bukti hasil Lab. Kriminalistik NO.LAB:472/NNF/2021 tanggal 16 Februari 2021 dengan berat : 0,031 gram;- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Tipe Y 12 warna Biru Hitam No. Imei 1 : 86975704145576 No. Imei 2: 86757042405568- 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna kuningDimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna biru putih dengan nopol : BG-5322-FAL Noka: MHJ1M1114JK741368Dirampas untuk Negara;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pid.Sus/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 258/Pid.Sus/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik3214