- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: : 06184/PK/BB/B/BBS/IX/2020 tanggal 09 Bulan September tahun 2020;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan yang dilakukan oleh Para Tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati dalam Surat Perjanjian Kredit (SPK) Nomor : 06184/PK/BB/B/BBS/IX/2020 tanggal 09 Bulan September Tahun 2020;
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp329.303.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang sebesar Rp329.303.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan sebagaimana bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 00120 terletak di kelurahan Ciawi Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes atas nama Mugiono Luas 298 M2 (dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal;
- Menghukum Penggugat untuk mengembalikan apabila terdapat sisa dari hasil penjualan setelah dibayarkan/melunasi sisa hutang kepada para Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.907.000,00 (sembilan ratus tujuh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN BREBES Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Muchti Nugroho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Merry Harianah, Hakim Anggota A. Nisa Sukma Amelia |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Bashori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: - Menyatakan Eksepsi para Tergugat ditolak; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2021/PN Bbs
Statistik10724