- Menyatakan Terdakwa ADE SEPTIAN Alias ADE Bin PONIRAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun:
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Merk Honda Beat New, No. Polisi : F- 6685-FCU, Tahun 2019, Warna Magentha Hitam, No. Rangka : MH1JM111XZJ816994, No. Mesin : JM11E1800045, STNK A.n. Neng Puji Rahayu, D/a. Curug Rt.03/04 Pakansari Cibinong Kab. Bogor;
- STNK dan Buku BPKB Kendaraan R-2 Merk Honda Beat New, No. Polisi : F- 6685-FCU, Tahun 2019, Warna Magentha Hitam, No. Rangka : MH1JM111XZJ816994, No. Mesin : JM11E1800045, STNK A.n. Neng Puji Rahayu, D/a. Curug Rt.03/04 Pakansari Cibinong Kab. Bogor;
- Kunci Kontak Asli Sepeda motor Merk Honda Beat New, No. Polisi : F- 6685-FCU
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam no.imei 1. 256381/08/205162/8 2. . 256381/08/205162/8;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna biru warna hitam no.imei 1. 35588410727492 2. 3558841097374290;
- 1 (satu) buah kunci pas;
- 1 (satu) buah kunci letter L;
- 1 (satu) buah kunci letter T;
- 1 (satu) buah obeng Mini;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 566/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 566/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Rahayu Purnomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Marina Damayanti Siregar, Br Hakim Anggota Erlinawati |
Panitera | Panitera Pengganti Elaeli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Anggi Krisnanto; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 566/Pid.B/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 566/Pid.B/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 566/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik4737