- Menyatakan Terdakwa I YADI PRIYADI Bin DADANG, Terdakwa II GIAN BUDI NOERJAMAN Bin DENDI KUSWANDI dan Terdakwa III SLAMET RAHAYU Alias BAYU Bin ADA SUHADA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penipuan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I YADI PRIYADI Bin DADANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, Terdakwa II GIAN BUDI NOERJAMAN Bin DENDI KUSWANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dan Terdakwa III SLAMET RAHAYU Alias BAYU Bin ADA SUHADA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi asli senilai Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani diatas materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) atas nama YADI P, SE tertanggal 2 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar tulisan tangan yang ditandatangani diatas materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) atas nama HENDRA T tertanggal 14 November 2017;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian tulis tangan yang ditandatangani diatas materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) oleh Sdr. YADI PRIYADI, SE tertanggal 19 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) atas nama GIAN BUDI NOERJAMAN tertanggal 30 Desember 2019;
- 1 (satu) bundle surat perjanjian kerjasama No. 49/SP-Ketua/Kopkar-TI/II/2018 tentang Pelayanan Pembayaran Rekening PDAM GARUT TIRTA INTAN dengan ILHAM HAMDANI tertanggal 1 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas No. 49/SP-Ketua/Kopkar-TI/II/2018 tertanggal 1 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi/Persetujuan Pindah No. 690/PDAM Up. Tarogong Kidul Cab. Tarogong Kidul II / II / 2018 tertanggal 28 Maret 2018;
- 1 (satu lembar Kwitansi Asli atas pengembalian uang yang diserahkan Bp. DONI dan diterima oleh NIA KANIA, S. AG senilai Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas pengembalian uang yang diserahkan oleh HENDRA T dan diterima NIA KANIA senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Putusan PN GARUT Nomor 268/Pid.B/2021/PN Grt |
|
Nomor | 268/Pid.B/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firlana Trisnila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrahmi, Br Hakim Anggota Maryam Broo |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Git Git Garnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 268/Pid.B/2021/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 268/Pid.B/2021/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 268/Pid.B/2021/PN Grt
Statistik9945