- Menyatakan Terdakwa I STEFANUS KARWAYU Alias STEF dan Terdakwa II LAURENSIUS ROBBYQUEZ TEBU Alias ROBBY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna Silver Hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor, dengan nomor rangka MH1JM8219MKJ188373 dan nomor mesin JM82E1186427, beserta kuncinya.
- 1 (satu) buah Handphone dengan merk REALME GT MASTER EDITION tipe RMX3363 dengan warna abu satelit.
- 1 (satu) buah kotak Handphone REALME GT MASTER EDITION tipe RMX3363 dengan warna abu satelit yang berisikan buku petunjuk.
- 1 (satu) lembar faktur pembelian HP REALME GT MASTER EDITION tipe RMX3363 dengan warna abu satelit, tanggal 22 Agustus 2021.
Putusan PN MAUMERE Nomor 59/Pid.B/2021/PN Mme |
|
Nomor | 59/Pid.B/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Akhiryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Felicia Mosianto, Br Hakim Anggota Agung Satrio Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohana Fransiska Ito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dikembalikan kepada yang berhak, yakni saksi CHRISTIAN PUTRA DEO. Dikembalikan kepada yang berhak, yakni saksi RIZKY PRATAMA. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.B/2021/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 59/Pid.B/2021/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2021/PN Mme
Statistik8131