- Menyatakan Terdakwa Pikal bin Yasid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Untuk Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram " sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp3.050.000.000,00 (tiga milyar lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tas Selempang berwarna Hitam merk BRUNO POLO;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO;
- 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver;
- 1 (satu) buah Toples berukuran kecil berwarna merah jambu;
- 1 (satu) kantong ukuran Besar yang didalamnya berisi :
- 7 (tujuh) kantong ukuran sedang dengan masing-masing kantong berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 55,76 (lima puluh lima koma tujuh enam) gram;
- 1 (satu) kantong ukuran Besar yang didalamnya berisi :
- 6 (enam) kantong ukuran sedang dengan masing-masing kantong berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 52,26 (lima puluh dua koma dua enam) gram;
- 1 (satu) kantong ukuran Besar yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) kantong ukuran sedang yang berisi 100 (seratus) butir pil warna hijau ekstasi dengan berat bruto 37,17 (tiga puluh tujuh koma satu tujuh) gram;
- 3 (tiga) kantong ukuran kecil yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna hijau ekstasi dengan berat bruto 10,55 (sepuluh koma lima lima) gram;
- 1 (satu) kantong ukuran kecil yang berisi 8 (delapan) butir pil warna hijau ekstasi dengan berat bruto 2,96 (dua koma sembilan enam) gram;
- 1 (satu) unit Body Speed Lidah dengan nama ?CARI DUIT?;
- 1 (satu) unit Mesin 40 PK Merk YAMAHA;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 398/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 398/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Wisnu Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Marisa Destriana Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Noris Sopian bin M. Suti (Nomor Perkara 397/Pid.Sus/2021/PN Pgp) 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 398/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik445