- Menyatakan Terdakwa Apriyandi Alias Tok Yeng Bin Rusli M tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang di bungkus dalam 1 (satu) plastic bening ukuran besar dengan berat netto 3,21 (tiga koma dua satu) gram;
- 1 (satu) buah plastic strip bening kosong ukuran besar;
- 1 (satu) buah plastic warna hitam;
- 1 (satu) helai tisu warna putih;
- 1 ( satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan No Plat BN 7183 HY
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 384/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 384/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Marisa Destriana Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 384/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik5017