- Menyatakan Terdakwa Marlince Taebenu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI unit camplong berwarna kuning pada bagian depan buku sudah dipotong dengan saldo awal sebesar Rp.14.150.000,- (empat belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI unit camplong berwarna biru dengan nomor rekening 4669-01-015954-53-3 adalah buku tabungan BRI Unit camplong atas nama YANGRI BOIFALA;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI (warna biru) dengan nomor kartu 6013 0120 5490 5879;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BRI (warna biru) dengan nomor kartu 6013 0130 3950 5826 atas nama YANGRI BOIFALA;
- 1 (satu) buah rantai kalung emas berat 1 gram;
- 1 (satu) pasang anting emas berat 1 gram;
- 2 (dua) lembar Laporan transaksi Finansial BRI Unit Camplong, periode transaksi tanggal 01 Juni 2021 sampai 30 Juni 2021 atas nama YANGRI BOIFALA dengan nomor rekening : 466901015954533;
- 2 (dua) lembar Laporan transaksi Finansial BRI Unit Camplong, periode transaksi tanggal 01 Mei 2021 sampai 31 Mei 2021 atas nama YANGRI BOIFALA dengan nomor rekening : 466901015954533;
- 1 (satu) buah handpone Nokia 105 model TA-1034 warna biru muda (biru langit) beserta SIM Card Telkomsel nomor : 085 337 889 565;
- ikembalikan kepada Saksi Yangri Boifala;
- 1 Unit Sepeda Motor Honda Type Beat warna MAGENTA HITAM nomor polisi DH 5330 BV dengan nomor rangka : MH1JM1123LK418134, nomor mesin : JM11E2400257 atas nama pemilik : MARLINCE TAEBENU, beserta 1 (satu) Lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor sepeda motor tersebut, 1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Pajak daerah PKB / BBN-KB dan SW-Jasa Raharja sepeda motor tersebut, dan 1 (satu) buah Kunci Kontak sepeda motor tersebut;
- 1 (satu) lembar Laporan transaksi Finansial BRI Unit Camplong, periode transaksi tanggal 01 Mei 2021 sampai 31 Mei 2021 atas nama MARLINCE TAEBENU dengan nomor rekening : 466901018625531;
- 2 (dua) lembar Laporan transaksi Finansial BRI Unit Camplong, periode transaksi tanggal 01 Juni 2021 sampai 30 Juni 2021 atas nama MARLINCE TAEBENU dengan nomor rekening : 466901018625531;
- ikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI (warna biru) dengan nomor kartu 6013 0120 5490 5879;
- 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna merah maron, menggunakan case terbuat dari karet (kondom handphone), beserta 2 buah kartu SIM telkomsel yakni 1 (satu) buah Kartu SIM dengan nomor handphone 081246727009 dengan nomor pada kartu 0525000000620400, dan 1 (satu) buah kartu SIM yang sudah terblokir dengan nomor pada kartu 62100738325172500;
- 1 (satu) buah dompet berwarna cream bergambar menara Eiffel merek CATH KIDSTON;
- 1 (satu) buah helm bertuliskan GALAXY HELMET, BE HAPPY MY WORLD, bergambar DORAEMON, berwarna merah hitam;
- 1 (satu) buah tas warna hitam pada bagian depan bertulisakan SUCCEED;
- 1 (satu) buah dompet warna merah motif bunga;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli dengan nomor : O-07424507, Sepeda Motor Honda Beat / Magenta Hitam dengan nomor polisi DH 5330 BV dengan nomor rangka : MH1JM1123LK418134, dengan nomor mesin : JM11E2400257 atas nama pemilik MARLINCE TAEBENU;
- ikembalikan kepada PT. FIF Group Cabang Kupang;
- 2 (dua) rekaman CCTV ruang ATM BRI Unit Camplong, kamera nomor 03 tanggal 21 Mei 2021 pukul 10;39;12 Wita dan pukul 10;50;36 Wita;
- 2 (dua) rekaman CCTV ruang ATM BRI Unit Camplong, kamera nomor 07 tanggal 15 Juni 2021 pukul 10;02;36 Wita dan pukul 10;10;16 Wita yang semua rekaman CCTV tersebut dimasukan ke dalam Flash Disc warna merah hitam merek San Disk ukuran 16 GB;
- isatukan dalam berkas perkara;
Putusan PN Oelamasi Nomor 149/Pid.B/2021/PN Olm |
|
Nomor | 149/Pid.B/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikrarniekha Elmayawati Fau |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fridwan Fina, Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh |
Panitera | Panitera Pengganti: Yamal Yakson Laitera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.B/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 149/Pid.B/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.B/2021/PN Olm
Statistik11625