Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 115/PDT/2021/PT PLK |
|
Nomor | 115/PDT/2021/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ajidinnor |
Hakim Anggota | Brdjoko Indiarto, Mohammad Noor |
Panitera | Ginter |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT; DALAM PROVISI MENYATAKAN TUNTUTAN PROVISI PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONPENSI / PARA PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA DALAM POKOK MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN ; BATAS-BATASNYA : SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JLN. RANGGA ; MENYATAKAN PENGGUGAT II ( SURATNO ) PEMILIK SAH ATAS 1 ( SATU ) BIDANG / PERSIL BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK ( SHM ) NO. 198 TANGGAL, 20 AGUSTUS 1999, SURAT UKUR NOMOR 203 /1999 TANGGAL,2 AGUSTUS 1999 ATAS NAMA PEMEGANG HAK SURATNO DENGAN UKURAN LUAS : 798 M2 (TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN METER PERSEGI); BATAS-BATASNYA : SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN SUPARNO ( M 197 SU.202/99 ) MENYATAKAN PENGGUGAT III ( DILAR ) PEMILIK SAH ATAS 1 ( SATU ) BIDANG / PERSIL BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK ( SHM ) NO.199 TANGGAL, 20 AGUSTUS 1999, SURAT UKUR NOMOR 204 /1999 TANGGAL,2 AGUSTUS 1999 ATAS NAMA PEMEGANG HAK DILAR DENGAN UKURAN : LUAS 1.598 M2 (SERIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN METER PERSEGI) BATAS-BATASNYA : SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JLN. RANGGA; MENYATAKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II KONPENSI / PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II REKONPENSI YANG MENGUASAI ATAU MENDUDUKI TANAH PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDAAD);. MENYATAKAN VERKLARING NO.23 TAHUN 1960 ATAS NAMA GOENING SIUS (ORANG TUA TERGUGAT I ) TIDAK SAH DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM ; DALAM REKONPENSI MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONPENSI / PARA TERGUGAT KONPENSI UNTUK SELURUHNYA. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONPENSI / PARA PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEBESAR RP.1.578.000,- (SATU JUTA LIMARATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH) MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONPENSI / PARA PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut; DALAM PROVISI Menyatakan tuntutan provisi Para Terbanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya DALAM POKOK Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk sebagian ; Batas-batasnya : Sebelah Utara berbatas dengan Jln. Rangga ; Menyatakan Penggugat II ( SURATNO ) pemilik sah atas 1 ( Satu ) bidang / persil berdasarkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 198 tanggal, 20 Agustus 1999, Surat Ukur Nomor 203 /1999 tanggal,2 Agustus 1999 atas nama pemegang hak SURATNO dengan ukuran Luas : 798 M2 (Tujuh ratus sembilan puluh delapan meter persegi); Batas-batasnya : Sebelah Utara berbatas dengan SUPARNO ( M 197 SU.202/99 ) Menyatakan Penggugat III ( DILAR ) pemilik sah atas 1 ( Satu ) bidang / persil berdasarkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.199 tanggal, 20 Agustus 1999, Surat Ukur Nomor 204 /1999 tanggal,2 Agustus 1999 atas nama pemegang hak DILAR dengan ukuran : Luas 1.598 M2 (Seribu Lima ratus sembilan puluh delapan meter persegi) Batas-batasnya : Sebelah Utara berbatas dengan Jln. Rangga; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Konpensi / Penggugat I dan Penggugat II Rekonpensi yang menguasai atau menduduki tanah Para Terbanding semula Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);. Menyatakan Verklaring No.23 Tahun 1960 atas nama Goening Sius (orang tua Tergugat I ) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ; DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.578.000,- (Satu juta limaratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 115/PDT/2021/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 115/PDT/2021/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2021/PN Plk
Banding : 115/PDT/2021/PT PLK
Statistik14564