- Menyatakan terdakwa Deshinta Natalia Tapo Alias Lia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deshinta Natalia Tapo Alias Lia dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 9 (sembilan ) Lembar SPAJ atas nama Maria Marsela Langkameng tanggal 19 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar surat kelurahan nasabah atas nama Maria Marsela Langkameng tanggal 25 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan kronologis yang dibuat oleh Deshinta Natalia Tapo;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan antara antara Desinta Natalia Tapo dan Maria Marsela Langkameng tanggal 15 April 2021;
- 2 (dua) lembar kesepakatan bersama meneyelesaikan pembayaran ganti rugi;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai tanda ganti rugi;
- 1 (satu) lembar bukti pelunasan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pengunduran diri dari Desinta Natalia Tapo;
- 5 (lima) lembar slip pembayaran upah Desinta Natalia Tapo;
- 1 (satu) buah buku perjanjian keagenan ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Putusan PN KUPANG Nomor 196/Pid.B/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 196/Pid.B/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiska Dari Paula Nino, M.hbr Hakim Anggota Maria R.s. Maranda |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Ch Dima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Pihak BNI LIFE Cabang Kupang ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.B/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 196/Pid.B/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.B/2021/PN Kpg
Statistik283101