Putusan PN RUTENG Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Rtg |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Putu Lia Puspita, Carisma Gagah Arisatya |
Panitera | - Muhammad Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi dari Para Tegugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa yang berbetuk lodok yang ditengahnya terdapat jalan setapak/jalan desa dari arah barat kearah timur yang sejak berpuluh-puluh tahun digunakan masyarakat kampung Bere sebagai jalan dari dan menuju ke sumber mata air yang terletak di Lingko Kiwung, Kampung Bere, Desa Bangka Ajang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai dengan luas tanah 1300m2 (seribu tiga ratus meter persegi) dengan Panjang 130m (seratus tiga puluh meter) x lebar 10m (sepuluh meter), dengan batas-batas tanah sebagai berikut :- Utara : dengan tanah milik Dominikus Deo ;- Timur : dengan tanah Petrus Dadur dan Petrus Padas. Alm ;- Selatan : dengan Lodok Lingko Kiwung ;- Barat : dengan tanah Theresia Sese (Tergugat II) ;adalah tanah milik Para Penggugat ;3. Menyatakan hukum penguasaan tanah sengketa secara tanpa hak oleh Para Tergugat adalah Tindakan Perbuatan Melawan Hukum ;4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya baik secara langsung atau tidak langsung untuk secara suka rela dan tanpa syarat menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat ;5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya baik secara langsung atau tidak langsung untuk keluar dan mengosongkan tanah sengketa, bila perlu dengan paksaan hukum berupa pengerahan aparat keamanan Polisi atau Tentara;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp4.940.000,00 (empat juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2021/PN Rtg
Kasasi : 3287 K/Pdt/2023
Banding : 28/PDT/2022/PT KPG
Statistik11910