- Menyatakan Terdakwa Riky Budi Santoso Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riky Budi Santoso Halim, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 19 (sembilan belas) Lembar BILYET GIRO Rekening Bank BCA No Rek: 277337711 atas nama TJHIA JIU LIFA;
- 1 (Satu) Lembar Surat Keterangan Penolakan Nomor Wakrat : 306707, nama Nasabah TJHIA JIU LIFA.
- Tanda Terima 19 (Sembilan belas) Lembar Giro dari RICKY AUTO ACC.
- 63 (Enam puluh tiga) Lembar INVOICE (Kepada RICKY AUTO ACC).
- 63 (Enam puluh tiga) Lembar Surat Jalan (Pengiriman kepada RICKY AUTO ACC);
- List Detail barang penjual kepada RICKY AUTO ACC.
- Fotocopy akte pendirian PT. Sinar Cahaya Sentosa;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 664/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 664/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Sucipto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buyung Dwikora, Br Hakim Anggota R Bernadette Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti Dani Kartiwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 684 K/PID/2022
Pertama : 664/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Banding : 9/PID/2022/PT DKI
Statistik12449