- Mengabulkan gugatan intervensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Intervensi Dalam Konvensi/Penggugat Intervensi Dalam Rekonvensi adalah pembeli yang beritikad baik dan wajib mendapat perlindungan hukum;
- Menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli No.21/2019 tertanggal 13 Pebruari 2019 yang dibuat dihadapan Heriani, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT di Kabupaten Simalungun (ic. Tergugat-III) atas objek tanah seluas + 26.576 M2 (dua puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh enam meter persegi), terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Desa Sibaganding sebagaimana tersebut Sertipikat Hak Milik No.43/Sibaganding tertanggal 15 Desember 1993;
- Menyatakan Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi, Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad) kepada Tergugat Intervensi Dalam Konvensi/Penggugat Intervensi Dalam Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi, Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan secara utuh dan tunai kepada Tergugat Intervensi Dalam Rekonvensi/Penggugat Intervensi Dalam Rekonvensi uang pembelian tanah SHM 43/Sibaganding sebesar Rp25.247.200.000,00 (dua puluh lima milyar dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah), serta dihukum untuk membayar denda bunga sebesar 12 % pertahun, terhitung sejak Tergugat Intervensi Dalam Konvensi/Penggugat Intervensi Dalam Rekonvensi membeli tanah objek terperkara;
- Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi, Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari apabila Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi, Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi, Tergugat I dan Tergugat II membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan intervensi selebihnya;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 63/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mince Setiawaty Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Apollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.810.000,00 (satu juta delapan ratus sepuluh puluh ribu rupiah); Dalam Perkara Intervensi Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat Dalam Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2021/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2021/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1149 K/Pdt/2023
Pertama : 63/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik10238