- Menyatakan terdakwa Ahmad Wijdan Ridlo Bin Ateng Muhaemin tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa Ahmad Wijdan Ridlo Bin Ateng Muhaemin oleh karena itu dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan terdakwa Ahmad Wijdan Ridlo Bin Ateng Muhaemin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Ahmad Wijdan Ridlo Bin Ateng Muhaemin? sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair ;
- Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip warna bening ukuran 3x2 cm lalu dibungkus kembali menggunakan tisu kemudian dililit kembali menggunakan lakban warna hitam dalam kotak yang terbuat dari kayu berwarna hitam ;
- 1 (satu) set alau hisap sabu.
- 1 (satu0 buah hp merk Samsung warna hitam biru berikut simcard ;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Smd |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leo Mampe Hasugian, Br Hakim Anggota Lidya Da Vida |
Panitera | Panitera Pengganti Iwan Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2021/PN Smd
Statistik510