- 1 (satu) buah besi linggis.
- 1 (satu) buah pacok jendela yang sudah patah warna kuningan.
- 1 (satu) buah kotak Handphone Android merk Xiaomi Redmi 8 warna Onyx Black.
- 1 (satu) buah kotak Handphone Android merk OPPO A37, type A37f warna emas.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy type NC11CF1C A/T/108 CC, warna hitam merah, nomor polisi BK 4627 PAO dengan Nomor Rangka : MH1JFG118DK130745 dan Nomor Mesin : JFG1E1131750.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia X2 warna merah.
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Xiaomi Redmi 8 warna Onyx Black.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, type NF125TD tanpa body, warna hitam, dengan Nomor Rangka : MH1JB8114AK615879 dan Nomor Mesin : JB81E1611174 nomor polisi BL 5341 ZW.
- 1 (satu) buah unit Handphone Android merk OPPO A37, type A37f warna emas
Putusan PN BIREUEN Nomor 285/Pid.B/2021/PN Bir |
|
Nomor | 285/Pid.B/2021/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Muchsin Alfahrasi Nur |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afan Firdaus, Hakim Anggota Rahmi Warni |
Panitera | Panitera Pengganti Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Herizal Bin Hamdani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herizal Bin Hamdani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Wahyudi Bin Muhammad Sidik dkk. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 285/Pid.B/2021/PN_Bir.zip
- Download PDF
- 285/Pid.B/2021/PN_Bir.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.B/2021/PN Bir
Statistik4810