-
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
-
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
-
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terhadap Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvesi tidak sah dan batal demi hukum;
-
Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi melalui surat tertanggal 22 Maret 2021 tidak sah dan batal demi hukum;
-
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi PHK tanpa adanya kesalahan;
-
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar kompensasi kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi secara tunai dan sekaligus dengan total sebesar Rp.153.520.400,- (seratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu empat ratus rupiah);
-
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar upah proses dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2021 kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi secara tunai dan sekaligus dengan total sebesar Rp.42.476.000,- (empat puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
-
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN BANDUNG Nomor 263/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 263/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Manoppo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iman Firmansyah, Hakim Anggota Parlindungan Saragih, S.si. |
Panitera | Panitera Pengganti: Iar Sugiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Kasasi : 714 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Statistik20775