Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 714 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 714 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Haswandi |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Selviana Purba |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT CHIYODA KOGYO INDONESIA, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 263/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg., tanggal 17 Januari 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terhadap Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi melalui Surat tertanggal 22 Maret 2021 tidak sah dan batal demi hukum;4. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi PHK tanpa adanya kesalahan;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar Uang Kompensasi PHK kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi secara tunai dan sekaligus dengan total Rp90.716.600,00 (sembilan puluh juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus rupiah);6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar Upah Proses dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2021 kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi secara tunai dan sekaligus dengan total sebesar Rp42.476.000,00 (empat puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 714_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 714_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Kasasi : 714 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Statistik213111