- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Febri Andika Purba Bin Purbaiman Purba) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Erwina Nurdilla Nasution Binti Erwin Haris Muda Nasution);
- Menyatakan Termohon berhak terhadap :
- Nafkah iddah sejumlah Rp. Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selama masa iddah
- Mut?ah berupa cincin emas London seberat 2 gram;
- Maskan sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah);
- Kiswah berupa uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Pemohon berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp. Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selama masa iddah;
- Mut?ah berupa cincin emas London seberat 2 gram;
- Maskan sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah);
- Kiswah berupa uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya-biaya/nafkah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 huruf a,b,cdan d sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Sei Rampah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Nadine Nafeezha Br Purba, perempuan lahir 19 Maret 2019, dengan ketentuan bagi Penggugat Rekonvensi untuk tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut bilamana Tergugat Rekonvensi menghendakinya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perbulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa dan/atau mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA Sei Rampah Nomor 1075/Pdt.G/2021/PA.Srh |
|
Nomor | 1075/Pdt.G/2021/PA.Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Istiqomah Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurhayati Hasibuan, S.sy, Ibr Hakim Anggota Ghifar Afghany |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Rivai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 880.000,00 (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1075/Pdt.G/2021/PA.Srh.zip
- Download PDF
- 1075/Pdt.G/2021/PA.Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1075/Pdt.G/2021/PA.Srh
Statistik6531