- Menyatakan terdakwa ANGGI PRAMANA PUTRA Als ANGGI CENGKOK Bin SAIRIN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa ANGGI PRAMANA PUTRA Als ANGGI CENGKOK Bin SAIRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANGGI PRAMANA PUTRA Als ANGGI CENGKOK Bin SAIRIN berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu)
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna hitam beserta nomor kartu
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna putih beserta dengan nomor kartu
- 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna biru beserta nomor kartu
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam beserta dengan nomor kartu.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1231/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 1231/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Artha Pujayotama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tommy Manik, Hakim Anggota Estiono. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Trisna Novriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain An. MUHAMMAD REZA Alias REZA Bin ELASDI HASAN Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1231/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1231/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1231/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik346