- Menyatakan terdakwa FAJAR HERMAWAN Bin PUJIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan Sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan kurungan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju serutan jumpsuit warna biru dongker;
- 1(satu) buah daleman tanktop warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam warna biru motif bunga;
- 1(satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna biru tahun 2020 No. Pol AG-6589-VAT Noka: MH1KF2216LK165918 Nosin: KF22E1165550 beserta kuncinya;
- 1(satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda PCX warna biru tahun 2020 No. Pol AG-6589-VAT Noka: MH1KF2216LK165918 Nosin: KF22E1165550 An. SUTRISNAWATI Alamat Jl. Tengger No. 37 Desa Kudu Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk;
- 2 (dua) lembar Fotocopi BPKKB sepeda motor merk Honda PCX warna biru tahun 2020 No. Pol AG-6589-VAT Noka: MH1KF2216LK165918 Nosin: KF22E1165550 An. SUTRISNAWATI Alamat Jl. Tengger No. 37 Desa Kudu Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah) ?
Putusan PN NGANJUK Nomor 308/Pid.Sus/2021/PN Njk |
|
Nomor | 308/Pid.Sus/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamuji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dyah Ratna Paramita, Mhbr Hakim Anggota Adiyaksa David Pradipta |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (Dikembalikan kepada saksi ERINDA LISTYA WIDIANTARI) (Dikembalikan kepada SUMARNO) |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 308/Pid.Sus/2021/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 308/Pid.Sus/2021/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 308/Pid.Sus/2021/PN Njk
Statistik3514