- Menyatakan Terdakwa Abdi Als Abong Bin Alsah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang di bungkus 3 (tiga) plastik bening ukuran sedang.
- Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang di bungkus 2 (dua) plastik bening ukuran sedang dengan total berat netto seluruhnya 5,16 gram
- 1 (satu) buah plastik strip bening besar,
- 7 (tujuh) buah plastik strip bening kosong,
- 1 (satu) buah Kotak warna Hitam,
- 1 (satu) buah bekas bungkusan Kopi merk Kingkong,
- 1 (satu) helai tisue wama putih,
- 1 (satu) helai tisue warna putih,
- 1 (satu) buah bungkusan makanan ringan Beng-beng,
- 1(satu) unit Handphone merk Nokia wama Biru,
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 5 wama Rose Gold
- 1 (satu) unit motor merk Honda Scoopy wama merah hitam dengan plat BN 3414 AA.
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 430/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 430/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Sulistiarini, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti Fery Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk di musnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 430/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik356