- Mengabulkan permohonanPemohon;
- Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon(Heris Hilman Kusmawan, SHI.MM bin Drs. Usep Usman, MM) untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua Pemohon bernama Ai Yulia Nuraidah, SPD binti Sukarta;
- Menetapkan harta bersama Pemohon dan Termohon sebagai berikut :
- Satu unit Rumah 3 lantai, berlantai keramik dan lantai 3 beratap seng, terletak di Perum Puri Asri Limbangan BLOK A3/2 Rt. 001 Rw. 007 Desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, dengan luas tanah 84 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Satu unit Rumah 1 Lantai, di Perumahan Pondok Indah Blok A08/21, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur dengan luas 74 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Satu unit Kendaraan bermotor roda 4, atas nama Mayasari, Toyota Rush 1,5 S tahun 2016, dengan Nomor Polisi : F 1203 YA, warna Silver Metalik, Nomor Rangka: MHFE2CJ3JGK112098;
- Satu unit Kendaraan bermotor roda 4, atas nama Ujang Supriatna, Honda Jazz tahun 2013 dengan Nomor Polisi : B 2250 KBE, warna Abu Metalik.
- Satu unit Kendaraan bermotor roda 2, atas nama Syifa Urrohmah, Honda Beat tahuin 2021, dengan Nomor Polisi : F 2136 WAJ, warna Magenta Hitam, Nomor Rangka: MH1JM911MK531860;
- Uang tabungan pada rekening Bank BRI Nomor 403501009253506 atas nama Heris Hilman Kusmawa dan Bank BSI Nomor 7134814173 atas nama Heris Hilman Kusmawa, SHI
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.250.000,00(empat juta dua ratuslima puluh ribu rupiah).
Putusan PA CIANJUR Nomor 3561/Pdt.G/2021/PA.Cjr |
|
Nomor | 3561/Pdt.G/2021/PA.Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sahidin Mustafa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Ulfah Fahmiyati, M.hbr Hakim Anggota Mumu Mumin Muktasidin |
Panitera | Panitera Pengganti: Dandan Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Batas Sebelah Barat : Muhamad Japar Batas Sebelah Selatan : Jalan Jambu Batas Sebelah Utara : Ibu Dhita Batas Sebelah Timur : Yana Mulyana Batas Sebelah Barat : Irpan Batas Sebelah Selatan : Rahman Batas Sebelah Utara : Jalan Garuda III Batas Sebelah Timur : Rumah kosong ( A 08/20) milik pengembang Pondok Indah. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3561/Pdt.G/2021/PA.Cjr
Statistik5818