- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN VERSTEK PENGADILAN AGAMA BEKASI NOMOR 2165/PDT.G/2021/PA.BKS TANGGAL 19 AGUSTUS 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 MUHARRAM 1443 HIJRIYAH JO PUTUSAN VERZET PENGADILAN AGAMA BEKASI NOMOR 2165/PDT.G/2021/PA.BKS TANGGAL 21 OKTOBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 RABIUL AWWAL 1443 HIJRIYAH;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD/NO);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERLAWAN/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP940.000,00 (SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan putusan verstek Pengadilan Agama Bekasi Nomor 2165/Pdt.G/2021/PA.Bks tanggal 19 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Muharram 1443 Hijriyah Jo putusan verzet Pengadilan Agama Bekasi Nomor 2165/Pdt.G/2021/PA.Bks tanggal 21 Oktober 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Rabi?ul Awwal 1443 Hijriyah;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard/NO);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Terlawan/Terbanding untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp940.000,00 (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANDUNG Nomor 2/Pdt.G/2022/PTA.Bdg |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bunyamin Alamsyah |
Hakim Anggota | H. Mamur, Brh. Abd Latif |
Panitera | Sidik Widyaksa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan Mengadili Sendiri Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2022/PTA.Bdg.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2022/PTA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2022/PTA.Bdg
Statistik7549