- Menyatakan terdakwa Ranoto als. Don bin ( alm) kartomotersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara untuk membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan dengan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00- (satumilyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 ( dua) buah plastik klip warna bening bekas tempat menyimpan shabu shabu;
- 1 ( satu) buah tutup botol aqua warna biru yang sudah di lubangi atau di modifikasi dan terpasang sedotan bekas pemakaian atau penggunaan menghisap shabu shabu;
- 1 (satu) buah tutup botol aqua;
- 2 (dua) buah sedotan warna bening bekas pemakaian atau penggunaan menghisap shabu shabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas pemakaian atau penggunaan menghisap shabu shabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih baru;
- 1 (satu) unit Hanphone merek Nokia tipe 103 warna Biru tua dengan nomor Hanphone 081390658122;
- 1 (satu) unit Handphone merek XIOMI REDMI type Note 8 warna biru;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PEMALANG Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Pml |
|
Nomor | 202/Pid.Sus/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gorga Guntur, Br Hakim Anggota Syaeful Imam |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Tjahyaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.Sus/2021/PN Pml
Statistik1210