- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 9 DESEMBER 2021 NOMOR 2226/PID.B/2021/PN SBY, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN SEKEDAR MERUBAH KWALIFIKASI PERBUATAN PIDANA DAN CARA PENERAPAN PIDANA PENJARA BAGI TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RIBKA SUHARI, S.E, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : PERZINAHAN;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA :3 (TIGA) BULAN, DENGAN KETENTUAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI TERKECUALI TERPIDANA DALAM TEMPO MASA PERCOBAAAN YANG LAMANYA 9 (SEMBILAN) BULAN DINYATAKAN TERBUKTI BERSALAH KARENA MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) POTONG BAJU TIDUR WARNA ABU-ABU,
- 1 (SATU) POTONG CELANA PENDEK WARNA HITAM,
- 1 (SATU) POTONG CELANA DALAM WARNA HITAM ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 9 Desember 2021 Nomor 2226/Pid.B/2021/PN Sby, yang dimintakan banding tersebut dengan sekedar merubah kwalifikasi perbuatan pidana dan cara penerapan pidana penjara bagi Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Ribka Suhari, S.E, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Perzinahan?;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama :3 (tiga) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani terkecuali Terpidana dalam tempo masa percobaaan yang lamanya 9 (sembilan) bulan dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan perbuatan pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong baju tidur warna abu-abu,
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam,
- 1 (satu) potong celana dalam warna hitam ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 14/PID/2022/PT SBY |
|
Nomor | 14/PID/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Somanada |
Hakim Anggota | Sutrisni, Brmulyanto |
Panitera | Istyorini Tri Tjandrasasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAKAN; 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnakan; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/PID/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 14/PID/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID/2022/PT SBY
Statistik12871