- Menyatakan Terdakwa ARDI IRAWAN Bin LAOMY NAZIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pemufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 91 (sembilan puluh satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat Netto 23,1570 gram.
- 1 (satu) buah tas warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dengan nomor sim card 0852 9936 5459 milik terdakwa.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 0852 9936 5459 milik saksi MUH. RAJAB Alias RAJAB Bin BAHARUDIN
- Uang tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan pecahan Rp.50.00,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN KENDARI Nomor 584/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 584/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti: Arriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 584/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 584/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 584/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik3224