- Menyatakan terdakwa JAMAL bin SAHRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkusan paket diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 0,73 gr.
- 10 (sepuluh) bungkusan paket Narkotka bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 2,25 gr ( Pada berkas perkara Fathur surya Assa, Nomor BP / 12 / VIII / 2021 tgl 16 Agustus 2021 )
- Dengan total berat netto + 0,5889 gram (nol koma lima delapan delapan sembilan) gram
- 1 (satu) buah Hp VIVO warna hitam hijau
- 1 (satu ) buah korek api gas
- Uang tunai Rp.1.235.000,-(satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 606/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 606/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti Putu Novaini Ulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 606/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 606/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 606/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik2510