- Menyatakan Terdakwa Siti Sundari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Siti Sundari dengan pidana penjara selama 7 (tujuh tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 1042/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1042/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kony Hartanto, Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Luh Sujani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 17 (tujuh belas) plastic klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika MA (Metamfetamina) shabu dengan berat total 10,54 gram netto; - 3(tiga) bendel plastic klip kosong; - 1(satu) buah Gunting - 2(dua) buah Isolasi warna hitam; - 1 (satu) buah timbangan elektrik - 1(satu)buah tas miniball warna hitam. - 1(satu) buah tas gendong warna Pink - Potongan bekas pembungkus sosis; - 1 (satu) buah bekas pembungkus kopi ABC; - 1 (satu)kotak bekas pembungkus Bexcaplus; - potongan kain; - 10 (sepuluh)buahpotongan pipet warna hitam; - 5 (lima) buah potongan pipet warna bening; - 1 (satu) buah potongan pipet warna hijau; - 1 (satu) buah Hand Phone Merek Samsung J2. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah Sepeda motor Suzuki HYT warna putih plat DK 4519 GBB; Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1042/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1042/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1042/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2715