- MenyatakanTerdakwa I DONI CENDRA Bin MASRIDALdanTerdakwa II MIMI SILPIANI Binti BAHTIARWINdi atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendirisebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penutut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapParaTerdakwaoleh karenaitu dengan pidana penjaramasing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehParaTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agarParaTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) pirek kaca.
- 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu).
- 1 (satu) klip plastik warna bening berisi bungkusan-bungkusan plastik warna bening.
- 17 (tujuh belas) pipet plastik.
- 2 (dua) korek api gas.
- 1 (satu) buah selotip bening ukuran kecil.
- 1 (satu) buah tas dompet ukuran kecil warna hitam kombinasi putih.
- 1 (satu) buah tas dompet ukuran sedang warna bening kombinasi merah muda.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam dengan kartu SIM Nomor 0822-1698-5241.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna silver dengan kartu SIM 1 Nomor 0812-7660-7366 dan Kartu SIM 2 Nomor 0852-8268-3030.
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Spn |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Prasetya Budi Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandji Patriosa, Br Hakim Anggota Rafi Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepadaParaTerdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesarRp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2021/PN Spn
Statistik6513