- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat (AGUSTRI MUSTIKANINGTIAS, S.E.) dengan Tergugat (JEFFERSON OCTAVIO CHRISTOVEL MAENGKOM, S.E.) yang dilangsungkan secara agama kristen pada tanggal 4 Mei 1996 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 217/A/CS/1996 tanggal 4 Mei 1996, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 80/Pdt.G/2021/PN SDA |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Efendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dameria Frisella Simanjuntak, Hakim Anggota Teguh Sarosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Lilis Suryaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengirimkan satu helai salinan putusan perkara ini yang sudah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengirimkan satu helai salinan putusan perkara ini yang sudah berkekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ujung Pandang untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan; 6. Mewajibkan Penggugat untuk melaporkan tentang adanya perceraian ini kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya dicatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraiannya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pdt.G/2021/PN SDA
Statistik5317