- Menyatakan terdakwa ABDUL ROCHIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?merakit atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe? sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 277 UU. RI. No. 22 Tahun 2009, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana Denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nomor: 09332700.
- 1 (satu) kartu uji berkala kendaraan bermotor nomor: K 864856.
- 1 (satu) truck bak lantai (flat deck) dilengkapi crane merek Hino tipe WU342R-HKMRJD3L, warna hijau, nomor kendaraan L 9625 VE, nomor uji SB 239837 K, nomor rangka MJEC1JG43D5100518, nomor mesin W04DTRR00659.
- 1 (satu) tabung LPG isi 50 Kg, merek tidak diketahui.
- 1 (satu) tabung oksigen isi 150 bar, merek tidak diketahui.
- 5 (lima) sisa plat besi.
- 3 (tiga) mata gerinda pemotong, merek WD.
- 3 (tiga) mata gerinda penghalus, merek Ultra Touch.
- 2 (dua) mata gerinda amplas, merek Flo Disc.
- 1 (satu) mesin gerinda, merek Bosch.
- 1 (satu) kap las, merek tidak diketahui.
- 5 (lima) sisa elektroda.
- 1 (satu) trafo las, merek Rilon ARC 200, warna biru.
- 1 (satu) regulator las, merek tidak diketahui.
- 1 (satu) selang las, merek tidak diketahui.
- 1 (satu) setang blender, merek tidak diketahui.
Putusan PN SIDOARJO Nomor 490/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 490/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isnurul Syamsul Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Sarosa, Br Hakim Anggota Irwan Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Tita Herlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. CORIN MULIA GEMILANG melalui terdakwa 4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 490/Pid.Sus/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 490/Pid.Sus/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 490/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik5421