- Menyatakan Terdakwa SUPIANOOR Als UPI Bin MASDAR (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (Enam) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,89 (Satu koma delapan sembilan) gram atau berat bersih 0,93 (nol koma Sembilan tiga) gram;
- 1 (Satu) butir XTC bertuliskan ?No speak? warna cokelat muda dengan berat bersih 0,4 (Nol koma empat) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital Merk ?CAMRY? warna Hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Hitam dengan nomor sim card 0812 5028 4748;
- 1 (Satu) Pak Plastik Klip bening Merk ZIP IN;
- 1 (satu) buah Kotak kecil terbuat dari besi warna Hitam.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 969/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 969/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro, Hakim Anggota Yusriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Novi Sinta Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk di Musnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 969/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 969/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 969/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik106