- Menyatakan Terdakwa Whisky Paku Sadewo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 18 (delapan belas) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor 0,43 gram, 0,43 gram, 0,43 gram, 0,43 gram, 0,43 gram, 0,43 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,47 gram, 0,47 gram, 0,47 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, dan 0,49 gram (berat keseluruhan 8.15 gram), 3 (tiga) kantong plastik klip kecil, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan wama putih dan sebuah pipet kaca, Timbangan electrik merk "HARNIC" wama silver, 2 (dua) sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik wama bening,1 (satu) unit handphone merk Samsung wama silver, 1(satu) buah gunting, 1 (satu) bungkus rokok kosong merk ASSIKHA sebagai tempat menyimpan poket sabu-sabu dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang tunai senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
Putusan PN SUMENEP Nomor 224/Pid.Sus/2020/PN Smp |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2020/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan, Br Hakim Anggota Muhammad Arief Fatony |
Panitera | Panitera Pengganti Sugiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/Pid.Sus/2020/PN_Smp.zip
- Download PDF
- 224/Pid.Sus/2020/PN_Smp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.Sus/2020/PN Smp
Statistik6826