- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat II, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Manyatakan sita jaminan (consevatoir beslag) tidak sah dan berharga;
- Menyatakan Hj. Sitti Ani binti Eccu telah meninggal dunia pada tanggal 6 Oktober 2019;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Hj. Sitti Ani Binti Eccu adalah :
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut :
- Memberikan wasiat wajibah kepada anak angkat pewaris yang bernama Ahmad Yamani, mendapat bagian = 60/270
- Memberikan wasiat wajibah kepada anak perempuan saudara kadung pewaris masing-masing sebagai berikut:
- Kursi Ukir sebanyak 17 (tujuh belas) Buah.
- Meja Ukir sebanyak 5 (lima) Buah.
- 9.2 Obyek Sengketa B. (Tanah Kebun) dengan luas 5.321,8 M2 yang terletak di Rea Kontra II, Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batasnya :
- Mobil Toyota Tahun 2019 Merk LandCuiser 4.5 VX-R SUV-4.5 Full Speck atpm Astra Ready Stock Harga + Rp. 2.390.000.000,- Nomor Polisi DC. 9 .HJ.
Putusan PA POLEWALI Nomor 358/Pdt.G/2021/PA.Pwl |
|
Nomor | 358/Pdt.G/2021/PA.Pwl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abd. Jabbar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wawan Jamal, I.br Hakim Anggota Dwi Rezki Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarinah S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam eksepsi Dalam Pokok Perkara 4.1. H. Jamaluddin (suami) 4.3. Suardi bin Sa`jil, (keponakan) 4.4. Ancu Sa`jil bin H. Sa`jil, (keponakan) 4.5. Darwis bin Sa`jil, (keponakan) 4.6. Nasrul bin Sa`jil, (keponakan) 4.7. Hasanuddin bin So?na (keponakan) 5.1. H. Jamaluddin (Suami )mendapat bagian = 90/270 5.2. Suardi bin Sa?jil (Penggugat II) mendapat bagian = 18/270 5.3. Ancu Sa?jil bin Sa`jil ( Penggugat III) mendapat bagian = 18/270 5.4. Darwis bin Sa`jil (Penggugat IV) mendapat bagian = 18/270 5.5. Nasrul bin Sa`jil (Penggugat V) mendapat bagian = 18/270 5.6. Hasanuddin bin So?na (Turut Tergugat III) mendapat bagian = 18/270 7.1. Hj. Mardianah binti Sa?jil (keponakan), bagian = 5/270 7.2. Haerawati binti Sa?jil (keponakan) bagian = 5/270 7.3. Juhaena binti Salah (keponakan) bagian = 5/270 7.4. Harimin binti Jahu (keponakan) bagian = 5/270 7.5. Isa binti Pasi (keponakan) bagian = 5/270 7.6. Hj. Hasmiah binti Pasi (keponakan) bagian = 5/270 8. Menyatakan tidak dapat diterima terhadap obyek sengketa sebagai berikut: 8.1. Obyek Sengketa F. (Tanah Empang) dengan luas + 1.000.000 M2 (Kurang lebih satu juta meter persegi / 100 Ha.) yang terletak di Sungai Rantau, Kelurahan Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tanah Tidung, Provinsi Kalimantan Utara. dengan batasnya : Pada sebelah Timur : Empang H. Bakkarang, Dan alm. H.Ramang. (dikuasai Istri dan anaknya) dan H. Selle. Pada sebelah Selatan : Empang H. Andos Pada sebelah Utara : Sungai Pada sebelah Barat : Sungai 8. 2 Obyek Sengketa H. (Tanah Empang) dengan luas + 750.000. M2 (Kurang lebih tujuh ratus lima puluh ribu meter persegi / 75 Hekto are) yang terletak di Pulau Pas Payao, Kelurahan Liagu, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan batasnya : Pada sebelah Timur : Empang Mustapa alias Papa Kembar, Amir, dan Sungai Kecil. Pada sebelah Selatan : Empang Lukman, H. Lahida Dan H. Dilla Pada sebelah Utara : Empang Udin, Dan alm. Manggong Yang dikuasai Saudaranya Kongkeng. Pada sebelah Barat : Sungai Pas Payao. 9. Menetapkan harta warisan almarhumah Hj. Sitti Ani binti Eccu adalah: 9.1. Obyek Sengketa A. (Tanah Perumahan beserta dengan diatasnya berdiri Rumah Panggung ukir dan isinya) yaitu: - Tanah Perumahan dengan Luas + Lebar 27 Meter X Panjang 72 Meter yang terletak di Rea Kontra II, Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batasnya : Pada sebelah Timur : Tanah Hj. Habiba Pada sebelah Selatan : Jalan Provinsi Pada sebelah Utara : Tanah Pak Majid Pada sebelah Barat : Tanah Pak Majid - Rumah Panggung Ukir yang berbentuk T, Ukuran + Lebar Depan 8 Meter Dan Belakang Lebar 20 Meter X Panjang 30 Meter; Pada sebelah Timur : Tanah Ardiansa Pada sebelah Selatan : Jalan Desa Rea Kontara II Pada sebelah Utara : Tanah Sakti Yahya Pada sebelah Barat : Tanah Drs. Abdu Nonci 9. 3 Obyek Sengketa E. (Tanah Perumahan beserta dengan 2 (dua) berdiri Bangunan diatasnya) yaitu : Tanah Perumahan dengan Luas + Lebar 40 Meter X Panjang 70 Meter yang terletak di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karangnganyer, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan batasnya : Pada sebelah Timur : Jalanan. Pada sebelah Selatan : Jalanan Pada sebelah Utara : Gedung Olah Raga (GOR) Bukit Mas Pada sebelah Barat : Arifin Home Stay Bangunan / Rumah Batu Permanent Ukuran + Lebar 22 Meter X Panjang 42 Meter; Bangunan Tempat Burung Walet Ukuran + Lebar 8 Meter X Panjang 20 Meter; 9. 4 Obyek Sengketa I. (Tanah Empang) dengan luas + 250.000. M2 (Kurang lebih dua ratus lima puluh ribu meter persegi / 25 Hekto are) yang terletak di Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan batasnya, dengan batasnya : Pada sebelah Timur : Sumur Minyak Medico Espan, Dan Peternakan Pada sebelah Selatan : Hj. Hasmiah dan Sungai Kecil Pada sebelah Utara : Peternakan Pemkot Pada sebelah Barat : Sungai Kecil 9. 5 Obyek Sengketa J. (Tanah Empang) dengan luas 61.915 M2 yang terletak di Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan batasnya : Pada sebelah Timur : Peternakan, Sungai Kecil dan Obyek Sengketa I. Pada sebelah Selatan : Empang Syahruddin, Kristianto, dan Nursiah Pada sebelah Utara : Empang Kristianto Pada sebelah Barat : Tanah Krinstianto 9.6 Obyek Sengketa K. (Tanah Empang) dengan luas 41.885 M2 yang terletak di Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan batasnya: Pada sebelah Timur : Empang Kristianto Pada sebelah Selatan : Sungai Pada sebelah Utara : Empang Nursiah Pada sebelah Barat : Empang Limbong 9.7 Obyek Sengketa N. (Tanah Empang) dengan luas 105.913 M2 yang terletak di Kelurahan Karangnganyer Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan batasnya : Pada sebelah Timur : Sungai Pada sebelah Selatan : Sungai Pada sebelah Utara : Empang H. Bapak Ilham, Puang Adam, Dan Obyek Sengketa M Pada sebelah Barat : Laut / Pantai. 9.8 Obyek sengketa O (benda bergerak) berupa mobil sebagai berikut : - Mobil Toyota Tahun 1997, Merk Land Cruiser Turbo di Esel Harga + Rp467.000.000,- Nomor Polisi DC. 999 HJ - Mobil Toyota Tahun 2014, Merk Camry Hybrid SedanHarga + Rp. 270.000.00,- Nomor Polisi DC. 1460 CR - Mobil Toyota Tahun 2016 Merk All New Fourtuner VR-2 di Esel A/T Harga + Rp. 410.000.000,- Nomor Polsi DC 999 CP. - Mobil Toyota Tahun 2010 Merk Hilux 3.0 G di Esel 4X4 CBU harga+ Rp. 220.000.000,- Nomor Polisi KU. 999 JM. 10. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan; 11. Menyatakan apabila harta warisan yang dimaksud sebagaimana dalam dictum amar angka 9 (sembilan) tidak memungkinkan untuk dibagi atau diserahkan secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan; 12. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; 13. Membebankan Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp40.935.000,00 (empat puluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah): |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 358/Pdt.G/2021/PA.Pwl.zip
- Download PDF
- 358/Pdt.G/2021/PA.Pwl.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 358/Pdt.G/2021/PA.Pwl
Statistik254235