Putusan PTA MAKASSAR Nomor 49/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Hasbi |
Hakim Anggota | H. Usman S., Brh. Rusman Mallapi |
Panitera | Dra. Hj. Hasmawati Hf. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 358/Pdt.G/2021/PA.Pwl., tanggal 25 Januari 2022 Miladiah bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Akhir 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan Hj. Sitti Ani binti Eccu telah meninggal dunia pada tanggal 6 Oktober 2019;3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Hj. Sitti Ani Binti Eccu adalah :3.1. H. Jamaluddin (suami)3.2. Suardi bin Sa`jil, (keponakan)3.3. Ancu Sa`jil bin H. Sa`jil, (keponakan)3.4. Darwis bin Sa`jil, (keponakan)3.5. Nasrul bin Sa`jil, (keponakan)3.6. Hasanuddin bin So?na (keponakan)4. Menetapkan harta bersama alm. Hj. Sitti Ani binti Eccu dan H. Jamaluddin adalah sebagai berikut:4.1. Obyek Sengketa A. (Tanah Perumahan beserta dengan diatasnya berdiri Rumah Panggung ukir dan isinya) yaitu: - Tanah Perumahan dengan Luas Lebar 27 meter x Panjang 72 meter yang terletak di Rea Kontra II, Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batasnya : Pada sebelah Timur : Tanah Hj. HabibaPada sebelah Selatan : Jalan ProvinsiPada sebelah Utara : Tanah Pak MajidPada sebelah Barat : Tanah Pak Majid- Rumah Panggung Ukir yang berbentuk T, Ukuran Lebar Depan 8 meter Dan Belakang Lebar 20 Meter x Panjang 30 meter; - Kursi Ukir sebanyak 17 (tujuh belas) Buah. - Meja Ukir sebanyak 5 (lima) Buah. 4.2. Obyek Sengketa B. (Tanah Kebun) dengan luas 5.321,8 m yang terletak di Rea Kontra II, Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batasnya : Pada sebelah Timur : Tanah ArdiansaPada sebelah Selatan : Jalan Desa Rea Kontara IIPada sebelah Utara : Tanah Sakti YahyaPada sebelah Barat : Tanah Drs. Abdu Nonci4.3. Obyek Sengketa E. (Tanah Perumahan beserta dengan 2 (dua) berdiri Bangunan diatasnya) yaitu :Tanah Perumahan dengan Luas Lebar 40 Meter x Panjang 70 Meter yang terletak di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karangnganyer, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan batasnya : Pada sebelah Timur : Jalanan.Pada sebelah Selatan : JalananPada sebelah Utara : Gedung Olah Raga (GOR) Bukit MasPada sebelah Barat : Arifin Home Stay- Bangunan/ Rumah Batu Permanent Ukuran Lebar 22 Meter x Panjang 42 Meter;- Bangunan Tempat Burung Walet Ukuran Lebar 8 Meter x Panjang 20 Meter;4.4. Obyek Sengketa I. (Tanah Empang) dengan luas 250.000 m (Kurang lebih dua ratus lima puluh ribu meter persegi/ 25 Hekto are) yang terletak di Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan batasnya, dengan batasnya : Pada sebelah Timur : Sumur Minyak Medico Espan, Dan PeternakanPada sebelah Selatan : Hj. Hasmiah dan Sungai KecilPada sebelah Utara : Peternakan PemkotPada sebelah Barat : Sungai Kecil4.5. Obyek Sengketa J. (Tanah Empang) dengan luas 61.915 m yang terletak di Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan batasnya : sebelah Timur : Peternakan, Sungai Kecil dan Obyek Sengketa I.sebelah Selatan : Empang Syahruddin, Kristianto, dan Nursiahsebelah Utara : Empang Kristiantosebelah Barat : Tanah Krinstianto4.6. Obyek Sengketa K. (Tanah Empang) dengan luas 41.885 m yang terletak di Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan batasnya: Pada sebelah Timur : Empang KristiantoPada sebelah Selatan : SungaiPada sebelah Utara : Empang NursiahPada sebelah Barat : Empang Limbong4.7. Obyek Sengketa N. (Tanah Empang) dengan luas 105.913 m yang terletak di Kelurahan Karangnganyer Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan batasnya : Pada sebelah Timur : SungaiPada sebelah Selatan : Sungai Pada sebelah Utara : Empang H. Bapak Ilham, Puang Adam, Dan Obyek Sengketa MPada sebelah Barat : Laut / Pantai.4.8. Obyek sengketa O (benda bergerak) berupa mobil sebagai berikut :- Mobil Toyota Tahun 2019 Merk LandCuiser 4.5 VX-R SUV-4.5 Full Speck atpm Astra Ready Stock Harga Rp2.390.000.000,- Nomor Polisi DC. 9 .HJ.- Mobil Toyota Tahun 1997, Merk Land Cruiser Turbo di Esel Harga Rp467.000.000,- Nomor Polisi DC. 999 HJ- Mobil Toyota Tahun 2014, Merk Camry Hybrid Sedan harga Rp270.000.000,- Nomor Polisi DC. 1460 CR- Mobil Toyota Tahun 2016 Merk All New Fourtuner VR-2 di Esel A/T Harga Rp410.000.000,- Nomor Polsi DC 999 CP.- Mobil Toyota Tahun 2010 Merk Hilux 3.0 G di Esel 4X4 CBU harga Rp220.000.000,- Nomor Polisi KU. 999 JM.5. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut pada poin 4 (empat) sebagai tirkah atau harta warisan alm. Hj. Sitti Ani Binti Eccu;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari total harta bersama dan harta warisan sebagai berikut :6.1. H. Jamaluddin (Suami ) mendapat bagian = 720/9606.2. Suardi bin Sa?jil (Penggugat II) mendapat bagian = 24/9606.3. Ancu Sa?jil bin Sa`jil ( Penggugat III) mendapat bagian = 24/9606.4. Darwis bin Sa`jil (Penggugat IV) mendapat bagian = 24/9606.5. Nasrul bin Sa`jil (Penggugat V) mendapat bagian = 24/9606.6. Hasanuddin bin So?na (Turut Tergugat III) mendapat bagian = 24/9607. Memberikan wasiat wajibah kepada anak angkat pewaris yang bernama Ahmad Yamani, mendapat bagian = 60/9608. Memberikan wasiat wajibah kepada anak perempuan saudara kadung pewaris masing-masing sebagai berikut:8.1. Hj. Mardianah binti Sa?jil (keponakan) bagian = 10/9608.2. Haerawati binti Sa?jil (keponakan) bagian = 10/9608.3. Juhaena binti Salah (keponakan) bagian = 10/9608.4. Harimin binti Jahu (keponakan) bagian = 10/9608.5. Isa binti Pasi (keponakan) bagian = 10/9608.6. Hj. Hasmiah binti Pasi (keponakan) bagian = 10/9609. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan;10. Menyatakan apabila harta warisan yang dimaksud sebagaimana dalam dictum amar angka 4 (empat) tidak memungkinkan untuk dibagi atau diserahkan secara natura, maka akan dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan;11. Menyatakan obyek sengketa pada poin (F) berupa tanah empang dengan luas sekitar 1.000.000 m dan obyek sengketa pada poin (H) berupa Tanah Empang dengan luas sekitar 750.000.- m tidak dapat dierima atau NO (Niet Ontvankelijke verklaard); 12. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;13. Membebankan Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp40.935.000,00 (empat puluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah):III. Membebankan kepada para Pembanding dan para Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2022/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2022/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 358/Pdt.G/2021/PA.Pwl
Statistik12563