- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 57/PID.SUS-TPK/2021/PN KPG TANGGAL 15 NOVEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKUTI DARI NOMOR URUT 1 (SATU) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 43 SEBAGAIMANA TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA, TERDIRI DARI DOKUMEN SURAT-SURAT TERKAIT PROSES PENANGANAN PERKARA INI, DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA LAIN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA TINGKAT BANDING SEBANYAK RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 15 November 2021 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara;
- Memerintahkan Barang Bukuti dari Nomor Urut 1 (satu) sampai dengan Nomor Urut 43 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, terdiri dari dokumen surat-surat terkait proses penanganan perkara ini, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada tingkat banding sebanyak Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 40/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG |
|
Nomor | 40/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robert |
Hakim Anggota | Arie Winarsih, Brendang Subekti Ayu Sumarmaningsih |
Panitera | Angelina Priyantini Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PID.SUS-TPK/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 40/PID.SUS-TPK/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg
Banding : 40/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG
Statistik16172