- Menyatakan Terdakwa Jakaria Arsyad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000,000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp490.613.568,00 (empat ratus sembilan puluh juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buku (foto copy) Proposal Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Kayang Tahun 2013.
- 1 (satu) Jepit (foto copy) Surat Pengantar dan Lampiran Surat Rekomendasi Tanah Nomor: 1670.b/PB.600/Pend./2013 tanggal 29 April 2013.
- 1 (satu) Jepit (foto copy) Laporan Verifikasi USB-SMK Tahun 2013 untuk SMK Negeri Kayang tanggal 24 Mei 2013.
- 1 (satu) Jepit (foto copy) Surat Keputusan PPK Nomor: 001/D3.4/KU/2013 Tanggal 28 Agustus 2013.
- 1 (satu) Jepit (foto copy) Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 066/D3.4/KU/2013 tanggal 29 Agustus 2013.
- 1 (satu) lembar (foto copy) SP2D Nomor: 837875E/088/110 tanggal 09 September 2013 senilai Rp.16.135.000.000,- dan 1 (satu) lembar (foto copy) SPM Nomor: 00395/Dit.PSMK/IX/2013 tanggal 05 September 2013 senilai Rp.16.135.000.000,- beserta lampirannya.
- 2 (dua) lembar Foto copy SK Mendikbud RI Nomor: 93/MPK.A4/KP/2013 tanggal 6 Maret 2013
- 1 (satu) buah buku (foto copy) Petunjuk Teknis Tahun 2013 Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK.
- 1 (satu) buah buku (asli) Pedoman Perancangan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK APBN Tahun 2013.
- 1 (satu) buah buku (asli) Pedoman Perancangan Bangunan Tahan Gempa APBN Tahun 2013.
- 1 (satu) buah buku (asli) Pedoman Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) - SMK APBN Tahun 2013.
- 1 (satu) Jepit (foto copy) SK. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Nomor: 2733/Pend.420/Pend/2013, tanggal 22 Agustus 2013. tentang Penunjukan Tim Pendiri USB-SMK Negeri Kayang Kabupaten Alor.
- 1 (satu) Jepit (foto copy) SK. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Nomor: 2734/Pend.420/Pend/2013, tanggal 22 Agustus 2013, tentang Penunjukan Tim Perencana dan Pengawas USB-SMK Negeri Kayang Kabupaten Alor.
- 1 (satu) eksemplar Foto Copy Gambar Rencana Pembangunan USB-SMK Negeri Kayang Tahun Anggaran 2013.
- 1 (satu) jepit (foto copy) Rekapitulasi Umum Recana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan SMK Negeri Kayang Tahun Anggaran 2013 tanggal 16 September 2013.
- 1 (satu) buah buku (asli) Laporan Administrasi Teknis Pembangunan USB-SMK Negeri Kayang.
- 1 (satu) Jepit Foto copy Analisa Harga Satuan Pekerjaan Pembangunan 3 (tiga) Ruang Kelas Baru (RKB) Tahun Anggaran 2013, Pembangunan Ruang praktik Pengelolaan Hasil rumput laut, Pembangunan Ruang Praktik Budidaya Ikan Air Laut dan Pembangunan kamar mandi / WC Tahun Anggaran 2013.
- 1 (satu) Jepit (foto copy) Daftar Harga Standar Upah/Honor Bulanan/Insidentil/Lembur/Uang Makan Tahun 2013 dan lampiran.
- 1 (satu) jepitan (asli) Surat Setoran Pajak (SSP) senilai Rp.1.682.000,- beserta lampiran-lampirannya.
- 1 (satu) jepitan (asli) Surat Setoran Pajak (SSP) senilai Rp.252.300,- beserta lampiran-lampirannya.
- 1 (satu) buah buku (asli) Cek Nomor Rekening: 0278-01-000620-30-0.
- 1 (satu) lembar (asli) Laporan Transaksi Rekening SMK Negeri Kayang, Nomor Rekening: 0278-01-000626-30-0 untuk periode transaksi 01-01-2013 s/d 31-12-2013, tanggal cetak 27 Oktober 2016 dengan saldo akhir Rp.1.017.459.964,- dan Laporan Transaksi Rekening SMK Negeri Kayang, Nomor Rekening : 0278-01-000626-30-0 untuk periode transaksi 01-01-2014 s/d 31-12-2014 27 Oktober 2016 dengan saldo akhir Rp.393.377,-.beserta lampirannya.
- 1 (satu) lembar (Salinan Slip Penyetoran) Bukti Transfer Biaya Perencanaan sebesar Rp. 49.000.000,- kepada Fredrik Saul Sandy.
- 1 (satu) jepit (asli) Bukti Pengeluaran Dana/Kuitansi untuk penerima pembayar dari Toko Moru Indah (Mikael Kandars) tanggal 15 September 2013 senilai Rp.7.700.000,- beserta lampiran-lampiran lainnya.
- 1 (satu) jepit (asli) Bukti Pengeluaran Dana/Kuitansi untuk penerima pembayar dari Toko/CV. Ardy Prima senilai Rp.225.000,- tanggal 20 September 2013 beserta lampiran-lampiran lainnya.
- 1 (satu) jepit (asli) Bukti Pengeluaran Dana/Kuitansi untuk penerima pembayar dari Toko/Kios. Purna Bayu (Taslim Apah) tanggal 19 September 2013 senilai Rp.33.035.000,- beserta lampiran-lampiran lainnya.
- 1 (satu) jepit (asli) bukti pengeluaran dana/kuitansi untuk penerima pembayar dari Toko/Kios Melati (Bakir Sappa) tanggal 15 Oktober 2013 senilai Rp.18.500.000,- beserta lampiran-lampiran lainnya.
- 1 (satu) jepit (asli) bukti pengeluaran dana/kuitansi untuk penerima pembayar atas nama Nasution Napa tanggal 24 September 2013 senilai Rp.9.250.000,- beserta lampiran-lampiran lainnya.
- 1 (satu) lembar (asli) bukti kwitansi penerimaan dana tanggal 01 November 2013 yang diterima oleh saudara Untung Suhadi Usman senilai Rp.95.510.000,-
- 1 (satu) buah buku (asli) Laporan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK Negeri Kayang Tahun Anggaran 2013.
- 1 (satu) jilid foto copy Price List Harga Asesoris Bangunan Tahun 2013 pada toko CV. Ardy Prima.
- Bukti titipan (Asli) di BRI Cabang Kalabahi pada Rekening Kejaksaan Negeri Alor Nomor : 0278-01-000859-30-7.RPL.039 Kejari Alor. IDR Tanggal 14 Juni 2021. Senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- 1 (satu) jepit (asli) Bukti Pengeluaran Dana/Kuitansi untuk Penerima Pembayar Material tanggal 16 November 2013 sebesar Rp.10.500.000,- dan lampiran-lampiran lainnya.
- 5 (lima) lembar kuitansi asli atas nama penerima Amnudin S. Leki sebesar Rp.16.252.500, Rp. 20.000.000, Rp.45.000.000, Rp.45.000.000, dan Rp.47.166.000,-
- 3 (tiga) lembar kuitansi asli atas nama penerima Lukman Dede senilai Rp.15.000.000, Rp.6.000.000, dan Rp.10.000.000,-
- 11 (sebelas) lembar kuitansi asli atas nama penerima Bapak Niko sebesar Rp.25.450.000,-
- 1 (satu) lembar (asli) Faktur Belanja tanggal 21 September 2013 senilai Rp.900.000,- dari Toko Sinar Kencana.
- 1 (satu) lembar (asli) Faktur Belanja tanggal 05 Mei 2014 senilai Rp.75.000,- dari Toko Cipta Karya.
- 1 (satu) lembar (asli) Kuitansi Bulan April 2014 senilai Rp.1.200.000,- dari Sonden Goro.
- 3 (tiga) lembar kuitansi (asli) dari Abas Gorang senilai Rp.9.400.000,-
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Pedoman Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK Tahun 2013.
- 16 (enam belas) lembar (asli) bukti/faktur pengeluaran.
- 6 (enam) lembar kuitansi asli penerima atas nama Amir Resi dkk, tanggal 22 Mei 2014 senilai Rp.1.550.000.- atas nama Terdakwa Jakaria Arsyad.
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN KUPANG Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan, Br Hakim Anggota Lizbet Adelina |
Panitera | Panitera Pengganti Jaret Isnain Sungkono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada Penuntut Umum; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg
Kasasi : 2679 K/Pid.Sus/2022
Banding : 40/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG
Statistik11733