- Menyatakan Terdakwa Supri, A.Md Als Li Bin Mukhtar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Supri, A.Md Als Li Bin Mukhtar dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Supri, A.Md Als Li Bin Mukhtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Supri, A.Md Als Li Bin Mukhtar dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar RP50.000.000,00,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) berkas asli surat pertanggung jawaban ADD tahap I sampai dengan tahap V Desa Baran Melintang Kec. Pulau Merbau Kab. Kep. Meranti.
- 1 (satu) berkas asli surat pertanggung jawaban DDS tahap I sampai dengan tahap III Desa Baran Melintang Kec. Pulau Merbau Kab. Kep. Meranti.
- 1 (satu) berkas asli surat pertanggung jawaban Bankeu Provinsi Desa Baran Melintang Kec. Pulau Merbau Kab. Kep. Meranti.
- 1 (Satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir Proposal Bankeu Desa Baran Melintang Kec. Pulau Merbau Kab. Kep. Meranti.
- Dokumen asli Proposal Pengajuan Pencairan ADD Tahap I T.A. 2018.
- Dokumen asli Proposal Pengajuan Pencairan ADD Tahap II T.A. 2018.
- Dokumen asli Proposal Pengajuan Pencairan ADD Tahap III T.A. 2018.
- Dokumen asli Proposal Pengajuan Pencairan ADD Tahap IV T.A. 2018.
- Dokumen asli Proposal Pengajuan Pencairan ADD Tahap V T.A. 2018.
- Dokumen asli Proposal Pengajuan Pencairan DDS Tahap I T.A. 2018.
- Dokumen asli Proposal Pengajuan Pencairan DDS Tahap II T.A. 2018.
- Dokumen asli Proposal Pengajuan Pencairan DDS Tahap III T.A. 2018.
- 1 (Satu) berkas salinan Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 00823/SP2D-LS/3.01.03.00/2018.
- 1 (Satu) berkas salinan Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 02102/SP2D-LS/3.01.03.00/2018.
- 1 (Satu) berkas salinan Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0348/SP2D-LS/3.01.03.00/2018.
- 1 (Satu) berkas salinan Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 04319/SP2D-LS/3.01.03.00/2018.
- 1 (Satu) berkas salinan Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 05698/SP2D-LS/3.01.03.00/2018.
- 1 (Satu) berkas salinan Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 00822/SP2D-LS/3.01.03.00/2018.
- 1 (Satu) berkas salinan Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 02497/SP2D-LS/3.01.03.00/2018.
- 1 (Satu) berkas salinan Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 04716/SP2D-LS/3.01.03.00/2018.
- 1 (satu) lembar kertas berwarna merah muda Arsip nota Belanja an. Tuan SUPRI dengan nomor Handphone 085278843910 tanggal 31 Desember 2018 denan total belanja senilai Rp. 5.455.000,- (lima juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
- Print Out Rekening Koran Giro priode : tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, dengan Nomor Rek : 10-50-21054-4 atas nama Desa Baran Melintang.
- Cek Giro WM 0419391 sebesar Rp. 302.090.000,( tiga ratus dua juta Sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 02 April 2018.
- Cek Giro WM 0419392 sebesar Rp. 100.000.000,( seratus juta rupiah ) tanggal 05 Mei 2018.
- Cek Giro WM 0419393 sebesar Rp. 134.649.000,( seratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh sembilah ribu rupiah) tanggal 08 Juni 2018.
- Cek Giro WM 0419394 sebesar Rp. 316.634.000,( tiga ratus enam belas juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) tanggal 12 Juli 2018.
- Cek Giro WM 0419395 sebesar Rp.134.640.000,- ( seratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah ) tertanggal 17 September 2018.
- Cek Giro WM 0419396 sebesar Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah) tertanggal 21 September 2018.
- Cek Giro WM 0419397 sebesar Rp.152.100.000,- ( seratus lima puluh dua juta seratus ribu rupiah ) tertanggal 14 November 2018.
- Cek Giro WM 0419398 sebesar Rp. 343.220.000,- ( tiga ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah ) tertanggal 28 November 2018.
- Cek Giro WM 0419399 sebesar Rp.51.465.000,- ( lima puluh satu juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah ) tertanggal 11 Desember 2018.
- Cek Giro WM 0550576 sebesarRp.57.918.500,- ( lima puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah ) tertanggal 28 Desember 2018.
- Dokumen Asli Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 439 / HK / KPTS / XII / 2017, tanggal 19 Desember 2017 tentang Pemberhentian Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti.
- Dokumen Asli Surat Keputusan Kepala Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Nomor : 13 Tahun 2018, tanggal 11 Januari 2018, tentang Diangkat / Penunjukan Keuangan / Bendahara Desa Baran Melintang.
- Dokumen Asli Keputusan Kepala Baran Melintang Nomor : 57/SK/I/2018 tentang Pengangkatan Pelaksana Kegiatan Verifikasi di Baran Melintang a.n. MUHAMMAD YASIR Jabatan Sekretaris Desa, tanggal 24 Januari 2018.
- Dokumen Asli Keputusan Kepala Baran Melintang Nomor : 56/SK/I/2018 tentang Pengangkatan Pelaksana Teknis Pembangunan Kegiatan Desa (PTPKD) di Baran Melintang a.n. SYAIFUL AFUAN, S.E Jabatan Kasi Pelayanan, tanggal 24 Januari 2018.
- Dokumen Asli Keputusan Kepala Baran Melintang Nomor : 55/SK/I/2018 tentang Pengangkatan Pelaksana Teknis Pembangunan Kegiatan Desa (PTPKD) di Baran Melintang a.n. SUTRISNO Jabatan Kasi Kesra, tanggal 24 Januari 2018.
- Dokumen Asli Keputusan Kepala Baran Melintang Nomor : 57/SK/I/2018 tentang Pengangkatan Pelaksana Teknis Pembangunan Kegiatan Desa (PTPKD) di Baran Melintang a.n. JAMIL, S.Pd.I Jabatan Kasi Pemerintahan, tanggal 24 Januari 2018
- 1 (satu) lembar kuitansi pembelian Bot Pancung dari Saudara MAWASI sebesar Rp.50.500.000 (Lima Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tanggal 26 - November - 2018 ditandatangani bermaterai 6.000.
- 1 (satu) lembar bon / faktur belanja dari Toko Akmal Baru sebesar Rp.556.000 (Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) tanggal 09 - Agustus - 2018.
- 1 (satu) lembar kuitansi pembelian 1 (satu) Unit Mesin E 40 JMHL OBM Yamaha No. 1075056 dengan kuitansi No.01613 dari PT. Visenli Sukses Abadi sebesar Rp.42.000.000 (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) tanggal 18 - Desember - 2018.
- 1 (satu) lembar bon / faktur dari Toko Bandung Baru sebesar Rp.850.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 08 - Agustus - 2018.
- 1 (satu) lembar bon / fatur dari Toko Salam Shoes Grosir Sepatu & Sandal sebesar Rp.350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 08 - Agustus - 2018.
- 1 (satu) lembar bon / faktur dari Toko Antari Bordir Komputer sebesar Rp.3.485.000 (Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 08 - Agustus - 2018.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Jual Beli Bot Pancung tanggal 13 Desember 2018.
- 1 (satu) lembar Screenshoot bon / faktur belanja dari Toko Banyumas sebesar Rp.3.600.000 (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
- Cap stempel toko H. Masri.
- Cap stempel toko Andesmel tailor.
- Cap stempel toko Indo jaya diesel.
- Cap stempel toko New Maspion.
- Cap stempel toko Bintang baru.
- Cap stempel toko Berkah.
- Cap stempel toko Maju jaya.
- Cap stempel toko Black board.
- Cap stempel toko PT. Visenli.
- Cap stempel toko Karyaindah.
- Cap stempel toko Kawachi.
- Cap stempel toko Difa.
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor Reg : 23/SKGR/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 yang beralamat di Rt.005/Rw.001 Dusun I Desa Baran Melintang Kec. Pulau Merbau Kab. Kep. Meranti dengan luas + 17250 M2 (Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi).
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah RP7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfadly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Irawan, Br Hakim Anggota Yelmi |
Panitera | Panitera Pengganti Wuri Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai penganti kerugian keuangan negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr
Statistik6613