- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Membatalkan Hibah yang dilakukan Sumi?h binti Astroseran kepada Tergugat (Darsilah binti H. Masngut) atas sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya yang saat ini bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 68, atas nama Darsilah binti H. Masngut, terletak di Dusun Kragan, RT. 002, RW. 002, Desa Kragan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, luas 3.550 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- ?
- ?
- ?
- ?
- Menyatakan Akta Hibah atas nama Sumi?h binti Astroseran sebagai pemberi hibah dan Darsilah binti H. Masngut sebagai penerima hibah, Nomor 29/Hib/XI/1982, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Kragan yang bernama Mohammad Rusdi pada tanggal 03 November 1982, tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 68, atas nama Darsilah binti H. Masngut, dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Rembang, Propinsi Jawa Tengah, tanggal 14 Maret 1983, tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa sebagaimana butir angka 2 (dua) diktum amar putusan ini;
- Menyatakan petitum angka 4 (empat) gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.605.000,00 (lima juta enam ratus lima lima ribu rupiah);
Putusan PA REMBANG Nomor 992/Pdt.G/2021/PA.Rbg |
|||||||||||||
Nomor | 992/Pdt.G/2021/PA.Rbg | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
||||||||||||
Kata Kunci | Hibah | ||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA REMBANG | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikin | ||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muzakir, I.br Hakim Anggota Gunawan | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Musrini Mindarwati | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya; Dalam Pokok Perkara :
|
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 992/Pdt.G/2021/PA.Rbg
Banding : 145/Pdt.G/2022/PTA.Smg
Statistik1444