- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING/TERGUGAT DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA REMBANG NOMOR 992/PDT.G/2021/PA RBG TANGGAL 25 JANUARI 2022 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 JUMADIL AKHIR 1443, DENGAN MENGADILI SENDIRI :
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MEMBATALKAN 2/3 DARI HIBAH YANG DILAKUKAN SUMIH BINTI ASTRO SERAN KEPADA TERGUGAT (DARSILAH BINTI H. MASNGUT) ATAS SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DI ATASNYA SHM NOMOR 68, ATAS NAMA DARSILAH BINTI H. MASNGUT, TERLETAK DI DUSUN KRAGAN, RT002, RW002, DESA KRAGAN, KECAMATAN KRAGAN, KABUPATEN REMBANG, LUAS 3.550 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- ALAN RAYA LASEM TUBAN;
- ANAH MILIK MUKLISIN DAN TANAH MILIK MUKTI ALI;
- ANAH MILIK SUWIKNO DAN TANAH MILIK PT. POS INDONESIA;
- ANAH MILIK MUKTI ALI DAN TANAH MILIK SOFIAH;
- MENYATAKAN AKTA HIBAH NOMOR 29/HIB/XI/1982 YANG DI BUAT OLEH MUHAMMAD RUSYDI, PPAT KECAMATAN KRAGAN, TANGGAL 3 NOVEMBER 1982 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN PERMOHONAN PENGGUGAT TENTANG PENGALIHAN NAMA DALAM SERTIFIKAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI BENDA TERSEBUT UNTUK MENGOSONGKAN 2/3 DARI OBJEK PERKARA SEBAGAIMANA BUTIR ANGKA 2 (DUA) DIKTUM AMAR PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP5.605.000,00 (LIMA JUTA ENAM RATUS LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor 992/Pdt.G/2021/PA Rbg tanggal 25 Januari 2022 bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Akhir 1443, dengan mengadili sendiri :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Membatalkan 2/3 dari hibah yang dilakukan Sumih binti Astro Seran kepada Tergugat (Darsilah binti H. Masngut) atas sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya SHM Nomor 68, atas nama Darsilah binti H. Masngut, terletak di Dusun Kragan, RT002, RW002, Desa Kragan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, luas 3.550 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- alan Raya Lasem ? Tuban;
- anah milik Muklisin dan tanah milik Mukti Ali;
- anah milik Suwikno dan tanah milik PT. POS Indonesia;
- anah milik Mukti Ali dan tanah milik Sofiah;
- Menyatakan Akta Hibah Nomor 29/Hib/XI/1982 yang di buat oleh Muhammad Rusydi, PPAT Kecamatan Kragan, tanggal 3 November 1982 tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan permohonan Penggugat tentang pengalihan nama dalam sertifikat tidak dapat diterima;
- Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan 2/3 dari objek perkara sebagaimana butir angka 2 (dua) diktum amar putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.605.000,00 (lima juta enam ratus lima ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 145/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
|||||||||||||
Nomor | 145/Pdt.G/2022/PTA.Smg | ||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
||||||||||||
Kata Kunci | Hibah | ||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||
Tanggal Register | 26 April 2022 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PTA | ||||||||||||
Hakim Ketua | H. Domiri | ||||||||||||
Hakim Anggota | H. Ahmad Akhsin, M. H.brh. Ahmad Munthohar | ||||||||||||
Panitera | Saidah | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA :
MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
||||||||||||
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara :
Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 992/Pdt.G/2021/PA.Rbg
Banding : 145/Pdt.G/2022/PTA.Smg
Statistik13223