- MENYATAKAN PERLAWANAN YANG DIAJUKAN OLEH PELAWAN/TERMOHON ASAL DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK NOMOR 702/PDT.G/2021/PA.CKR TANGGAL 10 AGUSTUS 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 01 MUHARRAM 1443 HIJRIAH TIDAK TEPAT DAN TIDAK BERALASAN;
- MENYATAKAN PERLAWANAN YANG DIAJUKAN OLEH PELAWAN/TERMOHON ASAL ADALAH PERLAWANAN YANG TIDAK BENAR;
- MEMPERTAHANKAN PUTUSAN VERSTEK TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING DAN TERGUGAT REKONVENS/TERBANDING YANG BERNAMA HANABI KHAYRA EL-ARGHANTARA, LAKI LAKI, UMUR 9 BULAN BERADA DALAM PEMELIHARAAN (HADHANAH) PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING DENGAN KETENTUAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING TIDAK BOLEH MENGHALANG-HALANGI TERGUGAT REKONEVNSI/TERBANDING UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK TERSEBUT, DAN APABILA PENGGUGAT REKONEVNSI/PEMBANDING SEBAGAI PEMEGANG HAK HADHANAH TIDAK MEMBERI KESEMPATAN TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING BERTEMU ANAK TERSEBUT MAKA TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN PENCABUTAN HAK HADHANAH/PEMELIHARAAN ANAK TERSEBUT KEPADA PENGADILAN AGAMA;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR NAFKAH SATU ORANG ANAK TERSEBUT DIATAS SEBESAR RP 1.500,000,- (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH ) SETIAP BULANNYA SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI : DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN PENYESUAIAN KENAIKAN HARGA SEBESAR 15 % SETIAP TAHUNNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING BERUPA:
- NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEBESAR RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH)
- MUTAH SEBESAR RP12.000.000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH);
- MENOLAK DAN MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON/TERLAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 990,000,- (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Termohon asal dapat diterima;
- Menyatakan perlawanan terhadap putusan verstek Nomor 702/Pdt.G/2021/PA.Ckr tanggal 10 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Muharram 1443 Hijriah tidak tepat dan tidak beralasan;
- Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Termohon asal adalah perlawanan yang tidak benar;
- Mempertahankan putusan verstek tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvens/Terbanding yang bernama Hanabi Khayra El-Arghantara, laki laki, Umur 9 bulan berada dalam Pemeliharaan (Hadhanah) Penggugat Rekonvensi/Pembanding dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidak boleh menghalang-halangi Tergugat Rekonevnsi/Terbanding untuk bertemu dengan anak tersebut, dan apabila Penggugat Rekonevnsi/Pembanding sebagai pemegang hak hadhanah tidak memberi kesempatan Tergugat Rekonvensi/ Terbanding bertemu anak tersebut maka Tergugat Rekonvensi/ Terbanding dapat mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah/pemeliharaan anak tersebut kepada Pengadilan Agama;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar Nafkah satu orang anak tersebut diatas sebesar Rp 1.500,000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah ) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri : di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan mempertimbangkan penyesuaian kenaikan harga sebesar 15 % setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding berupa:
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- Mut?ah sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon/Terlawan untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp 990,000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANDUNG Nomor 18/Pdt.G/2022/PTA.Bdg |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2022/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd Latif |
Hakim Anggota | H. Rd. Mahbub Tobri, Brh. Asep Saepudin |
Panitera | E. Arifudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA CIKARANG NOMOR 702/PDT.G/2021/PA.CKR TANGGAL 10 AGUSTUS 2021` MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 MUHARRAM 1443 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN DAN PENAMBAHAN AMAR SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI .DALAM REKONVENSI YANG DIBAYARKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA CIKARANG; III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 702/Pdt.G/2021/PA.Ckr tanggal 10 Agustus 2021` Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Muharram 1443 Hijriah dengan perbaikan dan penambahan amar sebagai berikut: Dalam Konvensi .Dalam Rekonvensi yang dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebelum pengucapan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Cikarang; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2022/PTA.Bdg.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2022/PTA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2022/PTA.Bdg
Statistik4629